ArRay
IndoForum Senior C
- No. Urut
- 98490
- Sejak
- 1 Jun 2010
- Pesan
- 5.107
- Nilai reaksi
- 142
- Poin
- 63
Aulia Tantowi Pohan
Jakarta - Satu persatu para terpidana pelaku korupsi dibebaskan. Setelah mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Syaukani Rais, kini giliran besan Presiden SBY, Aulia Tantowi Pohan.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, mengatakan mantan Deputi Gubernur bunk Indonesia Aulia Tantowi Pohan, yang dipenjara akibat tindak pidana korupsi, sudah dalam status bebas bersyarat.
"Sudah, sudah bebas bersyarat. Sekarang sudah tidak di LP (Lembaga Pemasyarakatan) lagi tapi sudah di rumah," kata Patrialis usai melantik pejabat Eselon II di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (20/8).
Namun, tidak hanya Pohan yang dibebaskan bersyarat. Tiga mantan terpidana kasus danang bunk Indonesia lainnya, yakni Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga berstatus sama. "Setelah menjalani dua per tiga masa hukuman dan dikurangi remisi mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat," beber Patrialis.
Ia mengungkapkan, mereka berempat, telah resmi berstatus bebas bersyarat sejak 18 Agustus. "Dia (Aulia Pohan) boleh pulang ke rumah tapi tidak boleh ke mana-mana sampai masa tahanannya berakhir," tegas mantan anggota Komisi III DPR ini.
Kendati demikian, ditegaskan Patrialis, bebas bersyaratnya Pohan Counter Strike tersebut tidak mudah, karena harus memenuhi syarat. Yaitu sudah membayar semua denda kepada negara.
Aulia divonis empat tahun enam bulan oleh Majelis hakin Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus penyelewengan danang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim Tipikor, Aulia Pohan dan rekan-rekannya terbukti bersalah telah memperkaya orang lain. Hal itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Namun demikian, keempat terdakwa itu tidak diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar, karena tidak terbukti memperoleh sesuatu ataupun keuntungan dari pengeluaran uang lewat YPPI tersebut. [san/jib]