Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Selamat Malam Para IFers terhormat.
Jadi gua mau memberikan informasi yg mungkin kalian belum sepenuh tahu ataupun mengetahui namun tertutup berita yng heboh.
Langsung cekibrot saja
Krononologis
Mengenai : BUMN PT. Istaka Karya (Persero).
- Tahun lalu Kementerian BUMN kpd media menyatakan akan membubarkan sejumlah BUMN yg tidak sehat (ini sudah lama direncanakan), salah satunya adalah PT. Istaka Karya (Persero).
- Ini adalah spesifik mengenai para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya BUMN yg sudah diputus pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga pd tgl 12 Juli 2022 & pengadilan sudah menyerahkan pengurusan harta kepailitan PT. Istaka Karya kpd Kurator.
- Para Sub Kontraktor & para Supplier tsb berdasarkan hukum kepailitan berposisi sbg Kreditur Konkuren.
- Sebelum putusan pailit oleh pengadilan niaga pd tgl. 12 Juli 2022 , dimana sejak th 2010 sudah terjadi perdamaian (homologasi) antara PT. Istaka Karya dgn para Kreditur, yg kemudian dikukuhkan dgn Peraturan Pemerintah (dikeluarkan & ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi). Namun Putusan Pengadilan Niaga pd tgl 12 Juli 2022 membatalkan Perdamaian (Homologasi) tsb di atas & juga mempailitkan PT. Istaka Karya.
- Para Sub Kontraktor & para Supplier (merupakan Kreditur Konkuren) belum dibayar oleh PT. Istaka Karya sudah menunggu selama 10 th lebih sejak mereka sudah menyelesaikan membangun infrastruktur (seperti : pengembangan ruas jalan tol Prof. DR Soedyatmo ke arah bandara Soetta , gedung kantor imigrasi Jak-Sel & infrastruktur lainnya) . Infrastruktur itu semua sudah dipakai & dimanfaatkan oleh negara/pemerintah maupun masyarakat biasa (publik). Bahkan PT. Jasamarga sbg pengelola jalan tol, setiap hari menerima pendapatan uang masuk tol selama ber-tahun2.
- Hutang2 PT. Istaka Karya jauh lebih akbar daripada nilai Aset2nya. Hutang2 PT. Istaka Karya berkisar 3-4 X daripada nilai aset2nya. Para Sub Kontraktor & para Supplier yg merupakan Kreditor Konkuren PT. Istaka Karya, tidak akan mendapatkan pembayaran dari hasil proses kepailitan PT. Istaka Karya.
- Selama lebih dari 10 th tidak/belum dibayar, para Sub Kontraktor & para Supplier sudah menderita kesusahan, sengsara, teraniaya & dgn disertai segala akibat akibatnya (efek domino intern mereka). Mereka 10 th lebih : stress. Ada yg bangkrut, ada yg sakit berkepanjangan, juga hingga meninggal (sudah sekian orang), ada yg bunuh diri, banyak yg mem-PHK Karyawan yg bekerja pd mereka, memberhentikan sekolah/kuliah anaknya & berbagai kesulitan hidup.
- Diantara mereka ada suami isteri yg sudah tua renta, ada wirausaha disabilitas yg berdomisili di Yogya yg mencari nafkah sbg supplier material. Orang disabilitas itu harus bolak balik yogya-jakarta tanpa hasil, di-bola-pingpong oleh PT. Istaka Karya, P.P.A. (Perusahaan Pengelola Aset), Kementerian BUMN & pihak lainnya yg terkait.
- Mereka mohon supaya Negara/pemerintah sbg pemilik BUMN PT. Istaka Karya yg sudah diputus pailit oleh pengadilan , memiliki hati nurani utk turun tangan menyediakan Anggaran danang kmd menyalurkan kpd PT. Istaka Karya ataupun Perusahaan Pengelola Aset utk kemudian membayar piutang2 para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya yg sudah lebih dari 10 th belum/tidak dibayar.
- Para Sub Kontraktor & para Supplier yg merupakan Kreditor Konkuren berjumlah sekitar 160 an Kreditor Konkuren dgn Total Nilai Piutang : Ratusan Miliar Rupiah.
Mereka ada yg piutangnya belum dibayar oleh PT. Istaka Karya (sejak 10 th an yg lalu) : Rp 50 an milyar, Rp 20-40 an milyar , ada yg Rp belasan milyar, ada yg Rp ratusan juta).
- Para Sub Kontraktor & para Supplier menilai bahwa sejak dulu tata kelola PT. Istaka Karya (oleh Direksi & Komisaris) : buruk, kacau & ada ketidakberesan.
- Yg akan datang (ke depannya) para Sub Kontraktor & para Supplier akan mengerjakan berbagai upaya perlawanan mati2an / habis2an dgn berbagai cara & bentuk krn mereka sudah menderita, sengsara, teraniaya 10 th lebih.
Mereka juga akan mengerjakan upaya2 menarik perhatian publik & pemerintah.
- Ini akan jadi hal yg buruk bagi Kementerian BUMN & Menteri BUMN.
Karena di antara para Sub Kontraktor itu ada perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) , ini juga berdampak tidak baik bagi iklim investasi permodalan asing yg akan masuk ke Indonesia krn BUMN yg notabene adalah milik Negara, ngemplang tidak/belum bayar hutang sudah 10 th lebih.
- Apabila Negara/Pemerintah sbg pemilik BUMN PT. Istaka Karya membayar kpd para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya, maka tidak akan terjadi gejolak oleh para Sub Kontraktor & para Supplier yg sudah menderita, sengsara & teraniaya selama 10 th lebih. Mereka sudah lebih dari sabar.
- Presiden Jokowi menyatakan : pemerintah akan membangun Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan. Ini tentunya akan membangun aneka infrastruktur yg melibatkan BUMN2 Karya sbg Kontraktor & juga bermitra dgn para Sub Kontraktor Swasta & para Supplier Swasta.
- Permasalahan PT. Istaka Karya ngemplang belum/tidak bayar selama 10 th lebih adalah PRESEDEN BURUK. Ini akan berpengaruh pada kemauan para Sub Kontrak Swasta & para Supplier Swasta utk bermitra dgn BUMN2 Karya dlm membangun Ibu Kota Negara Baru. Para Sub Kontraktor Swasta & para Supplier akan berpikir & merasa bahwa : BUMN2 Karya akan ngemplang tidak/belum bayar tagihan piutang2 mereka utk jangka waktu yg lama , sehingga para Sub Kontraktor mengalami kerugian Rp. puluhan milyar / Rp. Belasan milyar / Rp. ratusan juta.
Mereka akan enggan bermitra dgn BUMN2 Karya.
- Para Sub Kontraktor & para Supolier PT. Istaka Karya sudah susah, sengsara, teraniaya. Apalagi ditambah dgn terjadinya Pandemi yg menghantam semua sektor. Ibarat : sudah jatuh tertimpa tangga.
- Para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Ista Karya mohon perhatian yg sangat serius dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, PPA, & unsur2 Pemerintah lainnya.
Intinya : para Sub Kontraktor & para Supplier Istaka Karya MEMPERSILAHKAN KEMENTERIAN BUMN & PEMERINTAH UNTUK MEMBUBARKAN PT. ISTAKA KARYA, TAPI MEMBAYAR PIUTANG2 PARA SUB KONTRAKTOR & PARA SUPPLIER PT. ISTAKA KARYA.
Janganlah berdalih : menyerahkan pada Undang2 Kepailitan yg diproses oleh Pengadilan Niaga & Kurator. Para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya sudah tau : Hutang2 Istaka Karya jauh lebih akbar (3-4 X) dari Nilai Aset2 PT. Istaka Karya, sehingga piutang2 para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya yg merupakan Kreditor Konkuren (jumlahnya Ratusan Miliar Rupiah) akan tidak dibayar.
#AKHLAKBUMN Kemarin 23:52
Jadi gua mau memberikan informasi yg mungkin kalian belum sepenuh tahu ataupun mengetahui namun tertutup berita yng heboh.
Langsung cekibrot saja
Krononologis
Mengenai : BUMN PT. Istaka Karya (Persero).
- Tahun lalu Kementerian BUMN kpd media menyatakan akan membubarkan sejumlah BUMN yg tidak sehat (ini sudah lama direncanakan), salah satunya adalah PT. Istaka Karya (Persero).
- Ini adalah spesifik mengenai para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya BUMN yg sudah diputus pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga pd tgl 12 Juli 2022 & pengadilan sudah menyerahkan pengurusan harta kepailitan PT. Istaka Karya kpd Kurator.
- Para Sub Kontraktor & para Supplier tsb berdasarkan hukum kepailitan berposisi sbg Kreditur Konkuren.
- Sebelum putusan pailit oleh pengadilan niaga pd tgl. 12 Juli 2022 , dimana sejak th 2010 sudah terjadi perdamaian (homologasi) antara PT. Istaka Karya dgn para Kreditur, yg kemudian dikukuhkan dgn Peraturan Pemerintah (dikeluarkan & ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi). Namun Putusan Pengadilan Niaga pd tgl 12 Juli 2022 membatalkan Perdamaian (Homologasi) tsb di atas & juga mempailitkan PT. Istaka Karya.
- Para Sub Kontraktor & para Supplier (merupakan Kreditur Konkuren) belum dibayar oleh PT. Istaka Karya sudah menunggu selama 10 th lebih sejak mereka sudah menyelesaikan membangun infrastruktur (seperti : pengembangan ruas jalan tol Prof. DR Soedyatmo ke arah bandara Soetta , gedung kantor imigrasi Jak-Sel & infrastruktur lainnya) . Infrastruktur itu semua sudah dipakai & dimanfaatkan oleh negara/pemerintah maupun masyarakat biasa (publik). Bahkan PT. Jasamarga sbg pengelola jalan tol, setiap hari menerima pendapatan uang masuk tol selama ber-tahun2.
- Hutang2 PT. Istaka Karya jauh lebih akbar daripada nilai Aset2nya. Hutang2 PT. Istaka Karya berkisar 3-4 X daripada nilai aset2nya. Para Sub Kontraktor & para Supplier yg merupakan Kreditor Konkuren PT. Istaka Karya, tidak akan mendapatkan pembayaran dari hasil proses kepailitan PT. Istaka Karya.
- Selama lebih dari 10 th tidak/belum dibayar, para Sub Kontraktor & para Supplier sudah menderita kesusahan, sengsara, teraniaya & dgn disertai segala akibat akibatnya (efek domino intern mereka). Mereka 10 th lebih : stress. Ada yg bangkrut, ada yg sakit berkepanjangan, juga hingga meninggal (sudah sekian orang), ada yg bunuh diri, banyak yg mem-PHK Karyawan yg bekerja pd mereka, memberhentikan sekolah/kuliah anaknya & berbagai kesulitan hidup.
- Diantara mereka ada suami isteri yg sudah tua renta, ada wirausaha disabilitas yg berdomisili di Yogya yg mencari nafkah sbg supplier material. Orang disabilitas itu harus bolak balik yogya-jakarta tanpa hasil, di-bola-pingpong oleh PT. Istaka Karya, P.P.A. (Perusahaan Pengelola Aset), Kementerian BUMN & pihak lainnya yg terkait.
- Mereka mohon supaya Negara/pemerintah sbg pemilik BUMN PT. Istaka Karya yg sudah diputus pailit oleh pengadilan , memiliki hati nurani utk turun tangan menyediakan Anggaran danang kmd menyalurkan kpd PT. Istaka Karya ataupun Perusahaan Pengelola Aset utk kemudian membayar piutang2 para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya yg sudah lebih dari 10 th belum/tidak dibayar.
- Para Sub Kontraktor & para Supplier yg merupakan Kreditor Konkuren berjumlah sekitar 160 an Kreditor Konkuren dgn Total Nilai Piutang : Ratusan Miliar Rupiah.
Mereka ada yg piutangnya belum dibayar oleh PT. Istaka Karya (sejak 10 th an yg lalu) : Rp 50 an milyar, Rp 20-40 an milyar , ada yg Rp belasan milyar, ada yg Rp ratusan juta).
- Para Sub Kontraktor & para Supplier menilai bahwa sejak dulu tata kelola PT. Istaka Karya (oleh Direksi & Komisaris) : buruk, kacau & ada ketidakberesan.
- Yg akan datang (ke depannya) para Sub Kontraktor & para Supplier akan mengerjakan berbagai upaya perlawanan mati2an / habis2an dgn berbagai cara & bentuk krn mereka sudah menderita, sengsara, teraniaya 10 th lebih.
Mereka juga akan mengerjakan upaya2 menarik perhatian publik & pemerintah.
- Ini akan jadi hal yg buruk bagi Kementerian BUMN & Menteri BUMN.
Karena di antara para Sub Kontraktor itu ada perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) , ini juga berdampak tidak baik bagi iklim investasi permodalan asing yg akan masuk ke Indonesia krn BUMN yg notabene adalah milik Negara, ngemplang tidak/belum bayar hutang sudah 10 th lebih.
- Apabila Negara/Pemerintah sbg pemilik BUMN PT. Istaka Karya membayar kpd para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya, maka tidak akan terjadi gejolak oleh para Sub Kontraktor & para Supplier yg sudah menderita, sengsara & teraniaya selama 10 th lebih. Mereka sudah lebih dari sabar.
- Presiden Jokowi menyatakan : pemerintah akan membangun Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan. Ini tentunya akan membangun aneka infrastruktur yg melibatkan BUMN2 Karya sbg Kontraktor & juga bermitra dgn para Sub Kontraktor Swasta & para Supplier Swasta.
- Permasalahan PT. Istaka Karya ngemplang belum/tidak bayar selama 10 th lebih adalah PRESEDEN BURUK. Ini akan berpengaruh pada kemauan para Sub Kontrak Swasta & para Supplier Swasta utk bermitra dgn BUMN2 Karya dlm membangun Ibu Kota Negara Baru. Para Sub Kontraktor Swasta & para Supplier akan berpikir & merasa bahwa : BUMN2 Karya akan ngemplang tidak/belum bayar tagihan piutang2 mereka utk jangka waktu yg lama , sehingga para Sub Kontraktor mengalami kerugian Rp. puluhan milyar / Rp. Belasan milyar / Rp. ratusan juta.
Mereka akan enggan bermitra dgn BUMN2 Karya.
- Para Sub Kontraktor & para Supolier PT. Istaka Karya sudah susah, sengsara, teraniaya. Apalagi ditambah dgn terjadinya Pandemi yg menghantam semua sektor. Ibarat : sudah jatuh tertimpa tangga.
- Para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Ista Karya mohon perhatian yg sangat serius dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, PPA, & unsur2 Pemerintah lainnya.
Intinya : para Sub Kontraktor & para Supplier Istaka Karya MEMPERSILAHKAN KEMENTERIAN BUMN & PEMERINTAH UNTUK MEMBUBARKAN PT. ISTAKA KARYA, TAPI MEMBAYAR PIUTANG2 PARA SUB KONTRAKTOR & PARA SUPPLIER PT. ISTAKA KARYA.
Janganlah berdalih : menyerahkan pada Undang2 Kepailitan yg diproses oleh Pengadilan Niaga & Kurator. Para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya sudah tau : Hutang2 Istaka Karya jauh lebih akbar (3-4 X) dari Nilai Aset2 PT. Istaka Karya, sehingga piutang2 para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya yg merupakan Kreditor Konkuren (jumlahnya Ratusan Miliar Rupiah) akan tidak dibayar.
#AKHLAKBUMN Kemarin 23:52