• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Batalkan Vonis Mati 2 Terpidana Narkoba, Hakim Diperiksa

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Yl4Rv.jpg

Majelis Hakim Agung akan memeriksa Hakim Agung Imron Anwari atas putusannya membatalkan vonis mati dua terpidana narkoba, Hillary K. Chimezie dan Henky Gunawan.

Pemeriksaan itu atas permintaan Hakim Imron sendiri. “Putusan Pak Imron, terutama terkait pidana mati yang dianggap bertentangan dengan HAM, ada dukungan dari Asian Right Commission yang berada di Hong Kong. Apakah (pihak lain) setuju atau tidak setuju, itu soal lain,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 12 Oktober 2012.

Saat ini bukti pemeriksaan Hakim Imron sudah ditandatangani. Hakim Imron pun kepada Djoko menjelaskan, terdapat kekeliruan dalam penulisan masa hukuman terpidana narkoba Henky Gunawan. Putusan yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya mencantumkan hukuman penjara 12 tahun penjara, padahal putusan asli yang tertera di situs MA adalah 15 tahun.

“Bahkan menurut Pak Imron, beliau mengusulkan 16 tahun,” ujar Djoko. Henky adalah pemilik pabrik ekstasi yang hukumannya diganti dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011.

Sementara satu terpidana narkoba lagi yang bebas dari vonis mati berkat putusan Hakim Imron adalah Hillary K. Chimezie, pemilik 5,8 kilogram yang merupakan warga negara Niferia. Vonis terhadap Chimezie dari hukuman mati kini diganti menjadi 12 tahun penjara.

Hakim Imron membatalkan vonis mati itu karena berpandangan hal itu tidak tepat. “Hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM,” tulis salinan PK yang ditandatangani Imron selaku ketua majelis.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.