• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Politik Basrief Keberatan Dakwaan Jaksa Disebut Lemah

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1745278620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief tidak habis pikir mengapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mafia pajak Gayus H Tambunan disebut lemah oleh sejumlah kalangan.

Menurut Basrief, dakwaan JPU tersebut sudah cukup kuat dan dapat dibuktikan di pengadilan. "Saya tidak mengerti kalau ada yang menyatakan itu lemah. Kenapa? Nyatanya empat-empatnya (empat dakwaan) terbukti. Empat yang jadi dakwaan JPU, itu terbukti. Kalau dikatakan lemah, saya tidak tahu lagi, seperti apa itu nanti dakwaannya?" kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011) malam.

Sebelumnya, sejumlah kalangan berpendapat bahwa dakwaan jaksa yang lemah menyebabkan vonis untuk Gayus Tambunan hanya 7 tahun. Atas pendapat tersebut, Basrief merasa keberatan.

"Kalau namanya hakim, sependapat dengan empat dakwaan itu, apakah itu lemah?" katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan mendakwa Gayus dengan empat dakwaan. Pertama, pidana korupsi bersama-sama dalam perkara banding PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Kedua, suap terhadap penegak hukum, Kompol Arafat Enanie. Ketiga, suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Mustadi Asnun. Dan keempat, memberikan keterangan palsu kepada penyidik terkait harta yang diduga hasil korupsi.

Kemudian, Majelis Hakim menyatakan bahwa keempat dakwaan tersebut terbukti. Pihak Kejaksaan Agung, kata Basrief, menghargai keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Gayus.

Basrief enggan mengomentari perilah vonis 7 tahun yang juga dinilai sebagian kalangan terlalu ringan. "Saya tidak akan menilai itu. Itu kewenangan pengadilan, kita harus hargai putusan itu. Tapi kita sendiri juga harus melakukan upaya hukum banding terhadap putusan itu," tukasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.