yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
TUBAN - Tindakan persetubuhan melibatkan pelajar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih marak. Petugas Satreskrim Polres Tuban menangkap seorang pria yang sudah memiliki istri dan satu anak karena menyetubuhi seorang siswi SMA. Korban kini hamil tujuh bulan.
Pelaku, AB (22), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban, kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban.
Korban AB merupakan seorang siswi berinisial Dt (17). Persetubuhan dilakukan beberapa kali mulai akhir 2012.
Namun, meski berstatus pengantin baru, AB tetap menjalin hubungan dengan Dt. Pada November 2012, ia merayu Dt untuk berhubungan badan.
Hubungan layaknya suami istri kali pertama mereka di sebuah gubuk area persawahan di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Tuban. Persetubuhan terhadap siswi kelas XI SMA itu berlanjut di tempat lain, yakni di kamar mandi sebuah SPBU.
Hubungan gelap itu terbongkar belum lama ini setelah orangtua Dt curiga dengan perut anaknya yang membesar. Setelah diperiksa di puskesmas, dipastikan Dt tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Keluarga Dt kemudian melaporkan kasus ini Mapolres Tuban. AB pun langsung ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. Hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, AB tetap diproses karena dia berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AB dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pelaku, AB (22), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban, kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban.
Korban AB merupakan seorang siswi berinisial Dt (17). Persetubuhan dilakukan beberapa kali mulai akhir 2012.
Kejadian tersebut bermula dari AB berkenalan dengan Dt pada April 2012. Saat itu, AB belum menikah. Selanjutnya, AB dan Dt berpacaran. Namun, di saat bersamaan, AB ternyata berhubungan dengan perempuan lain. AB dan kekasihnya itu pun menikah pada September 2012.
Namun, meski berstatus pengantin baru, AB tetap menjalin hubungan dengan Dt. Pada November 2012, ia merayu Dt untuk berhubungan badan.
Hubungan layaknya suami istri kali pertama mereka di sebuah gubuk area persawahan di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Tuban. Persetubuhan terhadap siswi kelas XI SMA itu berlanjut di tempat lain, yakni di kamar mandi sebuah SPBU.
Hubungan gelap itu terbongkar belum lama ini setelah orangtua Dt curiga dengan perut anaknya yang membesar. Setelah diperiksa di puskesmas, dipastikan Dt tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Keluarga Dt kemudian melaporkan kasus ini Mapolres Tuban. AB pun langsung ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. Hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, AB tetap diproses karena dia berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AB dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.