JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai barang bukti kasus arogansi oknum TNI AU berupa penganiayaan terhadap jurnalisme di Provinsi Riau sudah lengkap, sehingga tidak ada celah lagi untuk mendiamkan para pelaku tanpa ada penegakan hukum.
"Bukti-bukti sudah cukup kuat, apalagi ada kesaksian, visum dan video visual yang sudah tak bisa dibantahkan lagi bahwa terjadi penganiayaan oleh oknum TNI AU," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, saat saat menerima jurnalis korban penganiayaan di kantor LBH Pers, Jakarta, hari ini.
Hal ini terkait penganiayaan dan perampasan terhadap sejumlah jurnalis Pekanbaru yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak dan bawahannya di lokasi jatuhnya Hawk 200 di permukiman warga Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau pada 16 Oktober.
Pada audiensi itu hadir tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Didik Herwanto dari Riau Pos, Robi dari Riau Televisi dan pewarta Kantor Berita ANTARA FB Rian Anggoro. Turut hadir juga tim advokasi jurnalis Pekanbaru, perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Harus didesak agar Satuan POM TNI AU benar-benar profesional untuk mengusut kasus ini, dan bukti yang ada sudah cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka," tegas Hendrayana.
"Bukti-bukti sudah cukup kuat, apalagi ada kesaksian, visum dan video visual yang sudah tak bisa dibantahkan lagi bahwa terjadi penganiayaan oleh oknum TNI AU," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, saat saat menerima jurnalis korban penganiayaan di kantor LBH Pers, Jakarta, hari ini.
Hal ini terkait penganiayaan dan perampasan terhadap sejumlah jurnalis Pekanbaru yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak dan bawahannya di lokasi jatuhnya Hawk 200 di permukiman warga Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau pada 16 Oktober.
Pada audiensi itu hadir tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Didik Herwanto dari Riau Pos, Robi dari Riau Televisi dan pewarta Kantor Berita ANTARA FB Rian Anggoro. Turut hadir juga tim advokasi jurnalis Pekanbaru, perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Harus didesak agar Satuan POM TNI AU benar-benar profesional untuk mengusut kasus ini, dan bukti yang ada sudah cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka," tegas Hendrayana.