• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Barang Black Market

al_hudzaifah

IndoForum Junior A
No. Urut
18915
Sejak
16 Jul 2007
Pesan
3.389
Nilai reaksi
60
Poin
48
Mo tanya nih pada sohib sekalian

Menurut Kalian kalo kita beli barang2 dari black market (barang yang gak lewat bea dan cukai contohnya), hukumnya dalam Islam gimana ya ?

Contoh :
Beli hp pake garansi resmi mahal, trus ada alternatif buat beli barang black market. Kualitas sama tapi harga lebih murah ... :D

Kira-kira dosa gak ya ?

Trims sebelumnya
 
setahu saya sich nggak dosa

mohon pencerahanya kalau salah /thx
 
mnurut gw sih dosa karena gk lewat bea dan cukai sama aja ilegal..
ilegal sama aja dosa CMIIW
 
mnurut saya itu dosa...
ketika orang lain menjual hp tersebut secara susah payah, kita malah bisa mendapatkan hp yang sama dengan harga yang lebih murah...
hal ini kan merugikan 1 pihak terkait....
kalau, itu hanya mengaitkan 1 pihak.. nah ini ada jutaan penjual reseller resmi...
^^ tinggal dikaliin de=))

*pribadi saya lohh^^
 
Assalamualikum,
dalam surah Asy Syu'araa' ayat 181-183:
181. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan;
182. dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
183. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;


jadi menurutku pada saat pedagang tidak membayar bea cukai, sebenarnya pedagang tersebut sudah mengurangi takaran modal yang mesti dia keluarkan
dan telah merugikan manusia pada hak-hak nya (secara prinsip pajak bea cukai adalah hak dari ummat/rakyat).

jadi apabila kita membeli dari orang yang telah bebuat salah dengan mengurangi timbangan tersebut, apakah kita termasuk orang dapat dibenarkan?

dan Bukankah kita dilarang untuk tolong menolong dalam ke tidak baikan:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maa'idah:2)

kalau ada yang kurang tepat mohon dimaafkan atas segala keterbatasan saya.

salam
 
menurut saya sih dosa..karena melanggar peraturan hukum negara..sementara Rasul menyuruh kita mematuhi peraturan hukum negara dimana kita berada selama peraturan itu demi kebaikan seluruh umat.



nb : mo nanya.. CMIIW itu apa sih??
 
Assalamualikum,
dalam surah Asy Syu'araa' ayat 181-183:
181. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan;
182. dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
183. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;


jadi menurutku pada saat pedagang tidak membayar bea cukai, sebenarnya pedagang tersebut sudah mengurangi takaran modal yang mesti dia keluarkan
dan telah merugikan manusia pada hak-hak nya (secara prinsip pajak bea cukai adalah hak dari ummat/rakyat).

jadi apabila kita membeli dari orang yang telah bebuat salah dengan mengurangi timbangan tersebut, apakah kita termasuk orang dapat dibenarkan?

dan Bukankah kita dilarang untuk tolong menolong dalam ke tidak baikan:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maa'idah:2)

kalau ada yang kurang tepat mohon dimaafkan atas segala keterbatasan saya.

salam


sip/no1
penjelasannya mengena!!
target solve/heh

menurut saya sih dosa..karena melanggar peraturan hukum negara..sementara Rasul menyuruh kita mematuhi peraturan hukum negara dimana kita berada selama peraturan itu demi kebaikan seluruh umat.



nb : mo nanya.. CMIIW itu apa sih??

CMIIW = Correct Me If I Wrong /no1
 
@FBR

thx pemberitahuannya..:D
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.