Assalamualikum,
dalam surah Asy Syu'araa' ayat 181-183:
181. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan;
182. dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
183. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;
jadi menurutku pada saat pedagang tidak membayar bea cukai, sebenarnya pedagang tersebut sudah mengurangi takaran modal yang mesti dia keluarkan
dan telah merugikan manusia pada hak-hak nya (secara prinsip pajak bea cukai adalah hak dari ummat/rakyat).
jadi apabila kita membeli dari orang yang telah bebuat salah dengan mengurangi timbangan tersebut, apakah kita termasuk orang dapat dibenarkan?
dan Bukankah kita dilarang untuk tolong menolong dalam ke tidak baikan:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maa'idah:2)
kalau ada yang kurang tepat mohon dimaafkan atas segala keterbatasan saya.
salam