yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"Paling banyak pengakuan di kartu kredit adalah perhitungan bunga. Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga. Bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya. Ini yang banyak terjadi," kata Rosmaya di Kantor Pusat BI, Jumat (21/2/2014).
Di samping itu, permasalahan lain terkait kartu kredit diakui Rosmaya adalah tentang penagih utang alias debt collector. Nasabah yang mengadu ke BI sering mempermasalahkan penagih utang yang galak.
"Kemudian debt collector yang kasar misalnya. Padahal aturan ini kan sudah diatur oleh BI. Termasuk juga tidak boleh penagihan utang dilakukan di atas jam 8 malam," ujar Rosmaya.
Untuk menanggapi laporan dan pengakuan masyarakat, Rosmaya mengaku, BI melakukan sejumlah langkah. Setelah menerima laporan nasabah, BI akan mengkonfirmasi kepada pihak bunk yang bersangkutan.
"Setelah kita menerima pengakuan, kita minta konfirmasi ke pihak bunk. Dia nanti kasih tanggapan lalu kita analisis. Kalau perlu dipertemukan (nasabah dengan bunk), kita pertemukan. Kita sudah ada beberapa kali mempertemukan," jelas dia.
Rosmaya merinci pengakuan sistem pembayaran yang diterima BI sebagian terkait kartu kredit sebesar 86 persen, 4 persen kartu ATM, 4 persen transfer danang, 2 persen pedagang valuta asing, 2 persen bunk Indonesia Scripless Securities Settlement System, danSistem Kliring Nasional bunk Indonesia (SKNBI) 1 persen dan lainnya 1 persen.