Aktivis HAM di Malaysia menyerukan tindakan segera untuk mengakhiri pernikahan anak. Hukum perlu diubah, program harus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan konsekuensi atas pernikahan dini. Salah satu alasan perempuan menikah lebih awal karena kehamilan yang tidak direncanakan, karena minimnya pengetahuan akan seks dan reproduksi.
"Berdasarkan data di Malaysia saat ini ada sekitar 27,6% penduduk yang berusia antara 0 sampai 14. Dan 20% berusia antara 15 dan 24. Kita perlu memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi bagi anak muda. Kita tidak perlu takut dan berpikir bahwa jika kita mengajar mereka tentang hal ini, akan mendorong mereka untuk melakukan hubungan seks, "kata Manajer Program Sisters in Islam untuk Advokasi, dan Pelayanan Hukum Publik , Suriani Kempe.
Pernikahan anak lazim di Malaysia dimana usia sah pernikahan untuk Non-Muslim adalah 18. Namun, pernikahan diperbolehkan bagi mereka antara 16 dan 18 dengan persetujuan tertulis dari menteri. Bagi kaum Muslim, usia hukum pernikahan untuk laki-laki adalah 18 dan perempuan 16 tahun.
"Berdasarkan data di Malaysia saat ini ada sekitar 27,6% penduduk yang berusia antara 0 sampai 14. Dan 20% berusia antara 15 dan 24. Kita perlu memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi bagi anak muda. Kita tidak perlu takut dan berpikir bahwa jika kita mengajar mereka tentang hal ini, akan mendorong mereka untuk melakukan hubungan seks, "kata Manajer Program Sisters in Islam untuk Advokasi, dan Pelayanan Hukum Publik , Suriani Kempe.
Pernikahan anak lazim di Malaysia dimana usia sah pernikahan untuk Non-Muslim adalah 18. Namun, pernikahan diperbolehkan bagi mereka antara 16 dan 18 dengan persetujuan tertulis dari menteri. Bagi kaum Muslim, usia hukum pernikahan untuk laki-laki adalah 18 dan perempuan 16 tahun.