yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 55 bunk Pembangunan Rakyat (BPR) dari 2006 sampai dengan 2013. Mengenai hal ini LPS mengatakan bahwa sebagian besar karena kecurangan dan konflik di antara manajemen bunk yang bersangkutan.
"Kebanyakan karena konflik dengan manajemen, jadi ada indikasi pencurian dan penipuan, makanya diserahkan ke LPS," kata Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan bunk LPS, Poltak L Tobing di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Ia menambahkan bahwa selama ini memang BPR tidak selalu patuh terhadap ketentuan untuk mengumumkan LPS Rate dan maksimum nilai simpanan yang dijaminkan LPS.
Hal Ini bisa mempengaruhi modal BPR jika dananya ditujukan ke nasabah dengan bunga yang tinggi, sedangkan nasabah tidak mengetahui bunga dan simpanan yang dijaminkan dalam LPS rate. "Jadi rawan konflik," katanya.
Sebagai informasi, kepatuhan BPR terhadap pengumuman LPS rate dan nilai maksimum pinjaman sebesar 30 persen. Sedangkan kepatuhan bunk Umum terhadap kepatuhan yang ditujukan LPS sebanyak 80 persen.
Pada 2013 jumlah BPR yang dilikuidasi mencapai 9 BPR. LPS mengatakan ada 30 BPR yang bermasalah dalam perizinan usahanya pada 2013. 30 BPR di antaranya melakukan merger sehingga hanya 9 BPR yang dilikuidasi.
"Kebanyakan karena konflik dengan manajemen, jadi ada indikasi pencurian dan penipuan, makanya diserahkan ke LPS," kata Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan bunk LPS, Poltak L Tobing di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Ia menambahkan bahwa selama ini memang BPR tidak selalu patuh terhadap ketentuan untuk mengumumkan LPS Rate dan maksimum nilai simpanan yang dijaminkan LPS.
Hal Ini bisa mempengaruhi modal BPR jika dananya ditujukan ke nasabah dengan bunga yang tinggi, sedangkan nasabah tidak mengetahui bunga dan simpanan yang dijaminkan dalam LPS rate. "Jadi rawan konflik," katanya.
Sebagai informasi, kepatuhan BPR terhadap pengumuman LPS rate dan nilai maksimum pinjaman sebesar 30 persen. Sedangkan kepatuhan bunk Umum terhadap kepatuhan yang ditujukan LPS sebanyak 80 persen.
Pada 2013 jumlah BPR yang dilikuidasi mencapai 9 BPR. LPS mengatakan ada 30 BPR yang bermasalah dalam perizinan usahanya pada 2013. 30 BPR di antaranya melakukan merger sehingga hanya 9 BPR yang dilikuidasi.