roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Jumat, 31 Oktober 2008 | 22:58 WIB
JAKARTA, JUMAT - Bank Indonesia (BI) akhirnya melepas Indover Bank, anak perusahaannya di Belanda yang telah dibekukan kegiatan operasionalnya sejak 6 Oktober 2008. Sampai batas terakhir, Jumat (31/10), BI tidak dapat menyuntuikkan dana yang dibutuhkan untuk menyelmatkan Indover Bank dan akhirnya menyerahkan penyelesaiannya pada administrator yang ditunjuk oleh pengadilan Belanda.
Hal tersebut menyebabkan status Indover Bank mengalami force liquidation (kebangkruitan). Bank Indonesia tidak dapat melakukan tambahan penyertaan modal ke Indover Bank karena persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam UU BI nomor 23/1999 yang diamandemen dengan UU BI nomor 23/2004, tak dapat diperoleh dalam masa persidangan yang berakhir kemarin.
"BI telah melakukan beberapa kali negosiasi dan dengan administrator (kurator) agar mendapatkan waktu yang cukup dalam melakukan penyelamatan dengan menyuntikkan sejumlah dana agar terhindar dari kebangkrutan. Adminstrtaor telah memberi batas waktu kepada BI sampai hari ini, tapi karena persetujuna DPR RI dalam undang-undang tak dapat diperoleh maka BI urung melakukan penyelamatan dengan menyuntikkan sejumlah dana," ujar Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom di Kompleks Gedung BI di Thamrin, Jakarta, Jumat (31/10).
Lebih lanjut Miranda mengatakan proses penyelesaian selanjutnya atas Indover Bank akan dilaksanakan oleh administrtaor yang telah ditunjuk pengadilan Belanda atas permintaan bank sentral Belanda, De Nederlandsche Bank (DNB). Miranda juga akan berkoordinasi dengan pemreintah untuk memitigasi dampak yang mungkin terjadi terhadap perbankan nasional.
"BI akan mendukung dan bekerja sama dengan adminsitrator dalam rangka memperlancar proses penyelesaian permasalahn Indover Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Miranda. Dalam kesempatan itu ia didampingi tiga Deputi Gubernur BI, Hartadi A. Sarwono, Mulyaman B. Hadad, dan Budi Mulia.