yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Namun, belum seluruh fraksi menyepakati perlunya perubahan UU Pilpres.
Pembahasan revisi UU Pilpres dimulai dengan rapat Baleg pada Selasa (18/9/2012). Dalam rapat yang digelar secara tertutup itu, anggota Baleg dari tiap fraksi menyampaikan pendapatnya mengenai perlu tidaknya UU Pilpres direvisi.
"Masih ada perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi di Baleg. Ada yang meminta hanya penyesuaian, ada yang minta perubahan total, bahkan ada juga yang berpendapat tidak perlu diubah," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo.
Fraksi PDI-P, menurut Arif, mengusulkan UU Pilpres diubah total. Ada sejumlah pasal yang perlu diubah agar sinkron dengan tiga UU paket politik lain yang sudah lebih dulu direvisi. Tiga UU paket politik itu adalah UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Usulan berbeda disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin. "Mau tidak mau, suka atau tidak, memang UU Pilpres ini harus disesuaikan dengan UU lain, seperti UU Pemilu Legislatif, UU Parpol, dan UU Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Adapun fraksi yang berpendapat UU Pilpres belum perlu direvisi, menurut Arif, di antaranya adalah Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura.
Pembahasan revisi UU Pilpres dimulai dengan rapat Baleg pada Selasa (18/9/2012). Dalam rapat yang digelar secara tertutup itu, anggota Baleg dari tiap fraksi menyampaikan pendapatnya mengenai perlu tidaknya UU Pilpres direvisi.
"Masih ada perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi di Baleg. Ada yang meminta hanya penyesuaian, ada yang minta perubahan total, bahkan ada juga yang berpendapat tidak perlu diubah," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo.
Fraksi PDI-P, menurut Arif, mengusulkan UU Pilpres diubah total. Ada sejumlah pasal yang perlu diubah agar sinkron dengan tiga UU paket politik lain yang sudah lebih dulu direvisi. Tiga UU paket politik itu adalah UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Usulan berbeda disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin. "Mau tidak mau, suka atau tidak, memang UU Pilpres ini harus disesuaikan dengan UU lain, seperti UU Pemilu Legislatif, UU Parpol, dan UU Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Adapun fraksi yang berpendapat UU Pilpres belum perlu direvisi, menurut Arif, di antaranya adalah Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura.