• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Bagi Pekerja Terkena PHK, JHT Bisa Dicairkan Langsung

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi tersebut pemerintah akan memasukkan mekanisme pencairan JHT untuk pekerja yang terkena PHK.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengakui bahwa PP JHT ini menuai pro-kontra di masyarakat. Namun sebenarnya, PP JHT tersebut sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Sesuai falsafah SJSN, melindungi pekera jika mereka memasuki masa pensiun 56 tahun," kata Elvyn, dalam media gathering di Bandung, Jumat (10/7/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, asumsinya dunia kerja memberikan kesempatan pada pekerja sampai mereka berusia 56 tahun. Inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana dengan pencairan JHT bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Elvyn menuturkan, ketidakpastian dunia kerja ini mendorong pemerintah untuk merevisi PP JHT. Bahkan lebih lanjut dia bilang, bukan tidak mungkin UU 40 tahun 2004 juga dikaji ulang.

"Nah kenapa direvisi, ini lebih pada kearifan, masih banyaknya PHK. Revisi ini nanti mengatur pencairah JHT untuk PHK tidak ada masa kepesertaan. Jadi pekerja yang bekerja dua tahun, tiga tahun pun jika terkena JHT bisa mencairkan jaminan hari tuanya," ucap Elvyn.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.