• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Bagaimana Mendaftar Jadi Anggota JKN?

AD5356QU

IndoForum Beginner C
No. Urut
281096
Sejak
27 Mei 2013
Pesan
794
Nilai reaksi
9
Poin
18
9mdLv.jpg
Terhitung 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia.

Tahap pertama, dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.

Bagaimana yang belum terdaftar?

"Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat mulai 1 Januari 2014 mendatang," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami, MPH di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN. Untuk mendaftar, yang perlu disiapkan adalah foto copy KTP dan kartu keluarga, serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3 X 4.

Setelah membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan yakni iuran per bulan masing-masing Rp 25 ribu agar bisa mendapatkan layanin kelas 3, Rp 42 ribu untuk layanin kelas 2 dan Rp 59 ribu untuk kelas 1.

Untuk mencapai seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN diperkirakan waktu hingga 2019. Dengan membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan.

"Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Karena itu, iuran JKN tidak bisa diambil oleh peserta," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.