Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Berikut ini kami ringkaskan tentang Fidyah:
1. Fidyah ditujukan pada:
orang yg tidak sanggup berpuasa secara permanen (seperti yg berusia lanjut);
wanita hamil-menyusui yg berat menunaikan qadha puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui).
Catatan:
Wanita hamil-menyusui yg masih sanggup membayar qadhapuasakarena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak & rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha puasa (bukan fidyah).
2. Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Perintahnya adalah yg tidak sanggup berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.
3. Makanan fidyah adalah yg dianggap secara urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
4. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yg makan tiga kali sehari.
5. Fidyah yg paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.
6. Fidyah juga dapat berupa bahan mentah yaitu beras. Para ulama berselisih pendapat tentang takaran & konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha. Misal satu sha (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa.
7. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yg berkecukupan sehingga perlu hati-hati kalau fidyah harap disalurkan saat berbuka puasa.
Semoga bermanfaat.
Sumber Portal Donasi
Manfaat Puasa bagi Kesehatan .
Cara Mencegah Bau Mulut Saat Puasa
Hari ini 19:02