• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Bachtiar Chamsyah Divonis 1,8 Tahun

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1239334620X310.JPG


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

”Jika tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Tjokorda Rae dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Majelis hakim menilai, Bachtiar hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Ia tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan sapi impor, sarung, dan mesin jahit tersebut.

Adapun hal-hal yang meringankannya, Bachtiar berlaku sopan selama persidangan, berjasa kepada negara, dan tidak menikmati uang pidana korupsi. ”Yang memberatkan, terdakwa memberikan persetujuan pengadaan mesin jahit dengan metode penunjukan langsung sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” ujar hakim anggota, Anwar.

Atas putusan hakim tersebut, Bachtiar yang duduk di kursi persidangan dengan mengenakan pakaian batik itu meengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bachtiar dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Menurut jaksa, Bachtiar terbukti menyalahgunakan wewenang dengan penunjukan langsung dalam tiga proyek. Hal tersebut dianggap menguntungkan berbagai pihak dan merugikan negara Rp 35,7 miliar. Atas perbuatan Bachtiar, jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.