• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ba'asyir : Dakwaan itu Maunya Amerika

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1219436620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir menilai, dakwaan atas dirinya yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (14/2/2011), tidak masuk akal. Menurutnya, dakwaan dengan ancaman hukuman mati tersebut merupakan pesanan pihak Amerika Serikat.

"Dakwaan maunya Amerika. Saya ditakuti Amerika. Saya ini dianggap Al Qaeda di sini. Jadi Amerika menugaskan Densus menangkap saya dengan dakwaan tadi," katanya saat memasuki ruang tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Ba'asyir, dakwaan JPU yang mengatakan bahwa dirinya mempelopori pelatihan militer di Aceh, tidak masuk akal. "Padahal, saya tidak mengerti Aceh itu," ujarnya.

Dakwaan tersebut, lanjut Ba'asyir, dibuat demi mendapatkan uang dari pihak Amerika. "Dollar, dollar, duit. Pokoknya dollar masuk sini, sudah," ungkapnya.

JPU mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan, hingga memberikan atau meminjamkan danang untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan bunk cium Niaga di Medan, Sumatera Utara.

Ia dijerat dengan 7 pasal. Untuk dakwaan primer, dia dikenai pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan dakwaan subsider Baasyir dijerat Pasal 14 juncto pasal 7, lebih subsider pasal 14 juncto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 juncto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 juncto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 juncto pasal 11, terakhir, pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.