Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
MENCARI PERLINDUNGAN PRESIDEN ATAU AKAN DIKORBANKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI?
Oleh :Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan segera memeriksa Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin, terkait kasus yg melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial & penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju.
Ketua KPK Firli Bahuri, menyatakan akan segera meriksa legislator dari Dapil Provinsi Lampung ini. Direncanakan, Senin atau Selasa pemeriksaan akan dilakukan (24/4). Dalam perkara ini, Azis diduga jadi pihak yg mengenalkan Syahrial yg juga Kader Golkar dengan Stepanus.
Azis Syamsuddin boleh jadi akan memanfaatkan hak imunitas sebagai anggota Dewan, berdasarkan ketentuan pasal 245 UU MD3 (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD & DPRD). Dalam ketentuan pasal 245 ditegaskan :
"Pemanggilan & permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait tindak pidana yg berhubungan dengan pelaksanaan tugas yg dimaksud dalam Pasal 224harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan."
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018, ketentuan pasal 245 sudah diberikan tafsir supaya sejalan dengan konstitusi, dengan menyatakan :
"Frasa "Pemanggilan & permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yg tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden" dalam Pasal 245 ayat (1) ndang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD & DPRD bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan & permintaan keterangan kepada anggota DPR yg diduga mengerjakan tindak pidana;"
"Pemanggilan & permintaan keterangan kepadaanggota DPR yg diduga mengerjakan tindak pidana yg tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden"
Mahkamah Konstitusihanya menganulir kewenangan Mahkamah Kehormatan DPRdalam soal pemangilan anggota DPR yg tersangkut kasus pidana. Namun,Mahkamah tetap mewajibkan pemanggilan anggota DPR yg tersangkut kasus hukum wajib berdasarkan izin tertulis dari Presiden.
Dalam hal ini, setidaknya ada dua kemungkinan yg akan terjadi dalam kasus Azis Syamsuddin, yaitu :
Pertama,Azis Syamsuddin segera memanfaatkan jaringan baik kolega maupun partai, supaya Presiden tidak mengeluarkan izin tertulis kepada KPK untuk memanggil & memeriksa dirinya. Tanpa adanya izin tertulis dari Presiden, Azis Syamsuddin dapat mengabaikan panggilan KPK berdalih kekuatan hak imunitas anggota dewan berdasarkan ketentuan pasal 245 UU MD3.
Azis dapat memanfaatkan kedekatan, kepentingan, bahkan membarter posisi dirinya dengan sejumlah kuncian politik yg dimiliki. Kompensasi yg harus didapatkan oleh Azis Syamsuddin adalah Presiden tidak mengeluarkan izin kepada KPK untuk memeriksa dirinya.
Azis dapat menawarkan posisi burguining untuk mendukung Presiden, atau menutup sejumlah informasi yg diketahuinya dapat menjatuhkan posisi presiden, atau memberikan sejumlah komitmen kepada Presiden. Termasuk, dirinya juga akan menarik pihak yg terkait, baik dari partainya atau dari partai lainnya, baik dalam kasus ini atau sejumlah kasus lainnya, kalau izin Presiden tetap dikeluarkan.
Kedua,Presiden akan 'Memangsa Azis Syamsuddin' dengan segera menerbitkan Izin bagi KPK untuk memeriksa politisi Golkar ini, & akan mengekploitasi Surat Izin yg diberikan kepada KPK, sebagai bentuk komitmen Presiden dalam isu pemberantasan korupsi. Membangun citra Presiden pro pemberantasan korupsi sangat penting, ditengah rakyat tidak percaya lagi pasca perubahan UU KPK & terakhir diterbitkannya SP3 bagi Sjamsul Nursalim.
Tentu saja, untuk mengorbankan Azis Syamsuddin jauh lebih mudah & murah. Karena sebelumnya, Setya Novanto saja ringan dikorbankan setelah tak lagi dibutuhkan perannya.
Dua kemungkinan ini, adalah kemungkinan opsi politik yg akan terjadi. Namun, nampaknya kemungkinan yg kedua yg akan diambil Presiden, mengingat Presiden juga perlu memberikan kredit poin kepada KPK setelah KPK juga dimaki publik sehubungan diterbitkannya SP3 bagi Sjamsul Nursalim, koruptor BLBI.
Hanya saja, kalau Azis Syamsuddin dapat memainkan posisinya & bermanuver untuk kepentingannya, dengan memanfaatkan sejumlah kuncian politik, boleh jadi terjadi win win solution. Yakni, Azis Syamsuddin tetap diperiksa baik dengan atau tanpa izin Presiden, cuma Azis Syamsuddin akan mendapat garansi statusnya cuma berhenti sebagai saksi. [].
Hari ini 08:33
Oleh :Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan segera memeriksa Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin, terkait kasus yg melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial & penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju.
Ketua KPK Firli Bahuri, menyatakan akan segera meriksa legislator dari Dapil Provinsi Lampung ini. Direncanakan, Senin atau Selasa pemeriksaan akan dilakukan (24/4). Dalam perkara ini, Azis diduga jadi pihak yg mengenalkan Syahrial yg juga Kader Golkar dengan Stepanus.
Azis Syamsuddin boleh jadi akan memanfaatkan hak imunitas sebagai anggota Dewan, berdasarkan ketentuan pasal 245 UU MD3 (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD & DPRD). Dalam ketentuan pasal 245 ditegaskan :
"Pemanggilan & permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait tindak pidana yg berhubungan dengan pelaksanaan tugas yg dimaksud dalam Pasal 224harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan."
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018, ketentuan pasal 245 sudah diberikan tafsir supaya sejalan dengan konstitusi, dengan menyatakan :
"Frasa "Pemanggilan & permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yg tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden" dalam Pasal 245 ayat (1) ndang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD & DPRD bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan & permintaan keterangan kepada anggota DPR yg diduga mengerjakan tindak pidana;"
"Pemanggilan & permintaan keterangan kepadaanggota DPR yg diduga mengerjakan tindak pidana yg tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden"
Mahkamah Konstitusihanya menganulir kewenangan Mahkamah Kehormatan DPRdalam soal pemangilan anggota DPR yg tersangkut kasus pidana. Namun,Mahkamah tetap mewajibkan pemanggilan anggota DPR yg tersangkut kasus hukum wajib berdasarkan izin tertulis dari Presiden.
Dalam hal ini, setidaknya ada dua kemungkinan yg akan terjadi dalam kasus Azis Syamsuddin, yaitu :
Pertama,Azis Syamsuddin segera memanfaatkan jaringan baik kolega maupun partai, supaya Presiden tidak mengeluarkan izin tertulis kepada KPK untuk memanggil & memeriksa dirinya. Tanpa adanya izin tertulis dari Presiden, Azis Syamsuddin dapat mengabaikan panggilan KPK berdalih kekuatan hak imunitas anggota dewan berdasarkan ketentuan pasal 245 UU MD3.
Azis dapat memanfaatkan kedekatan, kepentingan, bahkan membarter posisi dirinya dengan sejumlah kuncian politik yg dimiliki. Kompensasi yg harus didapatkan oleh Azis Syamsuddin adalah Presiden tidak mengeluarkan izin kepada KPK untuk memeriksa dirinya.
Azis dapat menawarkan posisi burguining untuk mendukung Presiden, atau menutup sejumlah informasi yg diketahuinya dapat menjatuhkan posisi presiden, atau memberikan sejumlah komitmen kepada Presiden. Termasuk, dirinya juga akan menarik pihak yg terkait, baik dari partainya atau dari partai lainnya, baik dalam kasus ini atau sejumlah kasus lainnya, kalau izin Presiden tetap dikeluarkan.
Kedua,Presiden akan 'Memangsa Azis Syamsuddin' dengan segera menerbitkan Izin bagi KPK untuk memeriksa politisi Golkar ini, & akan mengekploitasi Surat Izin yg diberikan kepada KPK, sebagai bentuk komitmen Presiden dalam isu pemberantasan korupsi. Membangun citra Presiden pro pemberantasan korupsi sangat penting, ditengah rakyat tidak percaya lagi pasca perubahan UU KPK & terakhir diterbitkannya SP3 bagi Sjamsul Nursalim.
Tentu saja, untuk mengorbankan Azis Syamsuddin jauh lebih mudah & murah. Karena sebelumnya, Setya Novanto saja ringan dikorbankan setelah tak lagi dibutuhkan perannya.
Dua kemungkinan ini, adalah kemungkinan opsi politik yg akan terjadi. Namun, nampaknya kemungkinan yg kedua yg akan diambil Presiden, mengingat Presiden juga perlu memberikan kredit poin kepada KPK setelah KPK juga dimaki publik sehubungan diterbitkannya SP3 bagi Sjamsul Nursalim, koruptor BLBI.
Hanya saja, kalau Azis Syamsuddin dapat memainkan posisinya & bermanuver untuk kepentingannya, dengan memanfaatkan sejumlah kuncian politik, boleh jadi terjadi win win solution. Yakni, Azis Syamsuddin tetap diperiksa baik dengan atau tanpa izin Presiden, cuma Azis Syamsuddin akan mendapat garansi statusnya cuma berhenti sebagai saksi. [].
Hari ini 08:33