Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
SIDNEY - Pria dari Central Coast ini dijatuhi hukuman penjara 21 tahun. Pasalnya dia terlibat dengan jaringan pedofil internasional yang membuat pornografi internet menggunakan anak-anak.
Diwartakan ABC News, Kamis (5/4/2012), pria berusia 51 tahun ini tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum. Dia terlibat dengan jaringan pedofil internasional, melakukan pelecehan seksual pada anaknya sendiri dan menayangkan streaming-nya di internet.
Dia telah ditangkap pada dua tahun yang lalu dan kemudian mengakui berbagai tuduhan tentang pelecehan seksual terencana pada anaknya sendiri. Istrinya pun dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa dan akan memulai masa hukumannya pekan depan.
Hakim Roy Ellis di Gosford District Court mengatakan tindakan pencemaran pada anak kandungnya merupakan kebejatan yang tak terbayangkan. Menurutnya, pria tersebut telah merenggut kepolosan anak-anak dan memberikan trauma seumur hidup.
Kini, pria tersebut dihukum 15 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat, dengan masa tahanan maksimal 21 tahun.