• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Awas, Ganti Kembalian Uang Receh dengan Permen Bisa Dipidana

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
R45iz.jpg
Metrotvnews.com, Pangkalpinang: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), melarang pedagang mengembalikan uang receh menggunakan permen karena merugikan konsumen.

"Konsumen memiliki hak memidanakan toko atau pusat perbelanjaan yang mengganti uang kembalian dengan permen," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzaji, di Pangkalpinang, Senin (5/3).

Ia menjelaskan, saat ini, masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh menggunakan permen. Alasannya tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kepada konsumen.

"Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.

Ia mengatakan pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pedagang diancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.

Menurut dia, alasan pelaku ritel tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen sebetulnya biasa diatasi. Pihak perbankan siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha ritel.

"Kami sudah berkomitmen dan sudah ada kesediaan pihak perbankan untuk menyediakan uang receh, jika tidak ada uang receh, misal kembalian Rp50, pihak ritel bisa mengembalikan lebih misal Rp100, atau meminta sukarela kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan kesiapan pihak perbankan tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas apabila masih menemukan atau menerima laporan dari konsumen pelaku ritel yang mengunakan permen atau barang untuk mengembalikan uang receh kepada konsumen. Sayangnya, banyak konsumen yang tidak terlalu sadar mengenai masalah ini dan cenderung menyepelekan hal tersebut karena mereka menilai besaran uang receh tersebut.

"Kami berharap konsumen melapor, apabila masih ada pelaku ritel yang mengembalikan uang kembalian mengunakan permen dan kami tentu akan menindak tegas pelaku ritel tersebut agar pelaku ritel tersebut jera," ujarnya.
 
bsa2 pedagang daerh ane pada ditahan smw ....
 
banyak tuh diwarung2 alasan gak punya kembalian
 
saya setuju yang begini,pengembalian dengan permen harus ada kesepakatan tanpa itu harus dengan uang
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.