• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Aturan Parkir yang Benar

bojongkenyod

IndoForum Senior D
No. Urut
77756
Sejak
13 Agt 2009
Pesan
4.463
Nilai reaksi
215
Poin
63
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Tata Tertib Pengelolaan Parkir, petugas parkir mempunyai kewajiban:
a. Memberikan pelayanan waktu masuk dan keluar kendaraan di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya secara baik.
b. Menyerahkan karcis parkir dan menerima pembayaran retribusi parkir
c. Menggunakan seragam lengkap yang menunjukkan identitas petugas parkir.

Selain itu, pada Pasal 5 juga dengan tegas disebutkan bahwa petugas parkir dilarang mengadakan tambahan pungutan parkir yang telah ditentukan.

Sementara pada Pasal 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, menetapkan besar tarif parkir sebagai berikut:

(1) Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir yang disediakan dan jenis kendaraan;

(2) Retribusi parkir kendaraan bermotor ditempat parkir umum ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor truck gandengan/trailer/container Rp. 4.500,-/sekali parkir maksimal 2 jam;
b. Kendaraan bermotor bus/truck Rp.2.000,-/ sekali parkir maksimal 2 jam;
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan sejenis pick up Rp. 1.500,-/sekali parkir maksimal 2 jam;
d. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya Rp. 1.000,-/sekali parkir maksimal 2 jam;
e. Sepeda motor Rp. 300,-/sekali parkir maksimal 2 jam;

(3) Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor di Lingkungan Parkir tanpa jaminan asuransi kehilangan ditetapkan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor truck gandengan/ trailer/container:
- Untuk 2 jam pertama Rp. 4.500,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 2.250,-
b. Kendaraan bermotor bus/truck :
- Untuk 2 jam pertama Rp. 2.000,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 1.000,-
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan sejenis pick up :
- Untuk 2 jam pertama Rp. 1.500,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 750,-
d. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya :
- Untuk 2 jam pertama Rp. 1.000,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 500,-
e. Sepeda Motor :
- Untuk 2 jam pertama Rp. 300,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 150,-

(4) Retribusi Parkir kendaraan dilokasi yang ada kegiatan parkir Insidentil ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor truck gandengan / trailer / container 1 kali parkir Rp. 4.500,-
b. Kendaraan bermotor bus/truck 1 kali parkir Rp. 3.000,-
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan sejenis pick up 1 kali Parkir Rp. 2.500,-
d. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya 1 kali parkir Rp. 2.000,-
e. Sepeda motor 1 kali parkir Rp. 500,-

(5) Reribusi Parkir kendaraan bulanan/langganan untuk satu lokasi tempat parkir umum/lingkungan parkir yang telah ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor truck gandengan / trailer / containerRp. 200.000,- /kendaraan/bulan;
b. Kendaraan bermotor bus/truck Rp.150.000,-/ kendaraan/bulan;
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan pic up Rp. 100.000,- /kendaraan/bulan;
e. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya Rp. 50.000,- /kendaraan/bulan;
f. Sepeda motor Rp. 20.000,-/kendaraan/bulan.

(6) Retribusi Parkir kendaraan bulanan/langganan untuk seluruh lokasi tempat parkir umum kecuali lingkungan parkir ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor truck gandengan/trailer/container Rp. 150.000,- /kendaraan/bulan;
b. Kendaraan bermootor bus/truck Rp. 130.000,-/kendaraan/bulan;
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan sejenis pic up Rp. 80.000,-/kendaraan/bulan;
d. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya Rp. 40.000,- /kendaraan/bulan;
e. Sepeda motor Rp. 15.000,-/kendaraan/bulan;

(7) Perhitungan lamanya parkir sebagaimana dimaksud ayat (3) yang kurang dari (2) jam dihitung 2 (dua) jam dan kelebihan jam berikutnya maksimal 2 (dua) jam dihitung seperti 2 (dua) jam pertama. Perhitungan lamanya parkir sebagaimana dimaksud ayat (4).


Pemerintah Kota Bandung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujui kenaikan tarif parkir bagi sepedah motor yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang bahu jalan. Jika semula tarif parkir hanya Rp300 kini dinaikkan menjadi Rp500. "Kami sudah sepakat. Pembahasan akan dilakukan selama satu bulan ke depan," ujar Adjat Sudrajat Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Selasa (16/3).



Source : berbagai sumber

so kawan, jgn mau ditipu sama tukang parkir yang nagih lebih yo.... ingat, kita butuh keadilan... motor itu cuman 500... jgn mau ikutin aturan parkir 1000
 
baru ini, bahwa aturan menarif parkir itu ternyata ada....
kalau gitu sediakan saja uang pas 500, jgn kasih 1.000, sehingga ga ada alasan menarik parkir motor 1.000.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.