yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Rencana bunk Indonesia (BI) mengatur kepemilikan saham mayoritas diperkirakan bakal membuka peluang investor untuk menguasai bunk-bunk lainnya. Hasil riset Katadata memperkirakan 13 bunk berpotensi mencari mitra strategis untuk pengembangan bisnis mereka ke depan.
Ke 13 bunk tersebut adalah bunk Antardaerah, bunk Artha Graha Internasional, bunk Mutiara, Anglomas Internasional bunk, bunk Kesejahteraan Ekonomi, bunk Mayora, bunk Multi Arta Sentosa, bunk Pundi Indonesia, bunk Sahabat Sampoerna, bunk Victoria Internasional, bunk Yudha Bhakti, Prima Master bunk, dan bunk DKI.
"Ini kesempatan bagi bunk-bunk negara untuk mengakuisisi bunk-bunk kecil", kata Financial Analyst, Lin Che Wei, di Jakarta, Jumat, 13 Juli 2012
Che Wei menjelaskan, akuisisi terhadap bunk-bunk skala kecil merupakan cara cepat bagi bunk-bunk pelat merah untuk mendorong pertumbuhan anorganik perusahaan. Langkah itu dinilai lebih efektif dibandingkan mengandalkan pertumbuhan internal.
"Apalagi, posisi bunk-bunk negara perlu diperkuat guna menghadapi persaingan di kawasan ASEAN yang semakin ketat. Integrasi ekonomi ASEAN semakin dekat sehingga bunk-bunk BUMN harus mempersiapkan diri," ujarnya
Menurut Che Wei, perbankan merupakan sektor strategis yang bisa membantu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia dan stabilitas moneter. Namun perbankan nasional masih harus berhadapan dengan sejumlah permasalahan.
Selain faktor keterbatasan permodalan dan persoalan kinerja keuangan, perbankan juga dihadapkan pada persaingan di industri yang semakin sengit serta penuh dengan peraturan yang sangat ketat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Katadata Metta Dhamasaputra menilai terdapat dua kendala besar yang harus segera dibenahi dalam industri perbankan nasional. Penyelesaian masalah ini bisa memberikan kesempatan lebih besar bagi bunk-bunk pemerintah dalam memperbesar kemampuan mengakuisisi bunk lokal lainnya.
Kendala pertama yaitu aturan BI tentang kepemilikan tunggal bunk. Ketentuan ini secara jelas menyebutkan setiap bunk hanya dapat di menjadi pemegang saham pengendali pada satu bunk.
"Mereka juga diwajibkan melakukan merger atau konsolidasi atas bunk yang dibeli dengan bunk yang dimiliki sebelumnya," tegasnya
Kedua, tambah Metta, masalah batas permodalan setinggi-tingginya 25 persen dari modal bunk. Pembatasan ini dikhawatirkan bisa mempersempit ruang gerak bunk BUMN untuk melakukan akuisisi.
"Untuk itu, pemerintah perlu memberikan dukungan berupa kebijakan deviden dan injeksi danang ke perbankan," ungkap Metta.