• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah & Jaraknya Gimana?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah & Jaraknya Gimana?


Pemasangan polisi tidur (poldur) aka Speed Bump di jalan tertentu sejak lama ada & kenapa disebut polisi tidur berkembang di masyarakat begitu kuat dalam ingatan kita.

Pemasangan & pembuatan polisi tidur ini secara resmi memang sudah diatur oleh pemerintah. Baik mengenai ketinggiannya, derajat kemiringannya, tipe bahannya, warna yg menyertainya sebetulnya sudah lengkap.

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah & Jaraknya Gimana?


Tapi sayangnya apa yg terjadi di lapangan kita amat tahu bagaimana bentuk & rupa polisi tidur ini. Seperti tidak ada aturan resmi, bentuk & ukurannya suka-suka yg buat, terlebih kalau kita lewat jalan komplek terkadang polisi tidur dibuat begitu tinggi, & tidak seragam.

Tentu saja bentuk yg begitu menciptakan pengguna jalan, khususnya para pengendara jadi tidak nyaman saat melewati polisi tidur ini.

Menurut saya penyebabnya ada dua faktor (mohon maaf kalau saya salah, mohon koreksi & masukannya) adalah karena faktor; ketidaktahuan tata cara menciptakan polisi tidur yg sudah ditetapkan, kedua karena ada misi balas dendam.

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah & Jaraknya Gimana?


Mengapa balas dendam, ya karena jalan yg berada di lingkungannya seperti jadi gangguan kenyamanan, keselamatan & keamanan.

Kita sebetulnya juga tidak harap ya hal tersebut hingga terjadi. Suara bising, motor asal kebutb di jalan & gang-gang menciptakan lingkungan komplek bertindak sendiri tanpa mengikuti aturan pembuatan polisi tidur yg benar.

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah & Jaraknya Gimana?


Dan, hal yg yang saat ini sedang jadi pertanyaan saya dalam hati apakah pembuatan polisi tidur ini juga diatur berapa jumlah & jarak yg ideal?

Kembali ke persoalan polisi tidur, selain banyak bentuk yg tidak beraturan akibat ketidakdisiplinan para pengendara yg sembrono akibatnya jumlah polisi tidur kadang kota temukan jarak & jumlahnya tidak terkira.

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah & Jaraknya Gimana?


Sebagai pengendara, sesama pengguna jalan saya pun ikut terganggu & merasa tidak nyaman akan hal ini. Jadi apakah jumlah & jarak polisi tidur ini juga sudah ada dalam aturan resmi?

Pertanyaan lain adalah apabila ditemukan bentuk polisi tidur tidak sesuai aturan, jumlah & jarak yg tidak diperhitungkan kemana masyarakat akan menuntutnya? Apalah pembuatnya akan mendapat sanksi? Apakah ini sudah ada dalam pemikiran pemerintah?

Saya sebagai pengguna jalan hingga saat ini masih terus terganggu & merasa tidak nyaman saat menemukan polisi tidur seperti ini, selain itu umur shock kendaraan & velg ban tentu akan lebih pendek.




Referensi. sebuah opini

Img.google img


Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah & Jaraknya Gimana?


Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah & Jaraknya Gimana?

Copyright 2016 - 2021 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS

Hari ini 15:36
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.