• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Atasi Sidang Membeludak, Sistem Tilang Diusulkan lewat "Online"

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan, sistem tilang online seharusnya diberlakukan untuk mengganti fungsi persidangan perkara tersebut di pengadilan.

Dia melihat, perkara tilang telah menguras tenaga pengadilan karena jumlah perkara yang bisa mencapai tiga juta. Bahkan, Harifin menambahkan, persidangan kasus tilang bisa mencapai 5.000 pelanggar dalam sehari.

"Saya melihat sistem tilang ini, undang-undang memungkinkan untuk tidak dihadiri oleh si pelaku. Bagaimana kalau sistem tilang itu kita pergunakan sistem online," ujar Harifin dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Namun, penerapan teknologi tersebut memerlukan kesiapan sistem perangkat teknologi informasi baik dari kepolisian maupun pengadilan, termasuk kemampuan orang yang mengoperasikan.

Menurut Harifin, sistem online merupakan salah satu cara untuk menangani persoalan perkara tilang yang berlarut, terutama di kota-kota besar.

"Bayangkan kalau seorang hakim menangani 5.000 perkara. Bayangkan berapa lama waktu yang harus dihabiskan?" kata dia.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.