• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Asyik Mesum di Hotel, Dua PNS Digrebek Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
McvzS.jpg

NGANJUK - Sudarsono (50), Sekretaris Desa Rejoso Pinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang dan Tri Astinah (47) Sekretaris Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang ini tak bisa berkutik saat diamankan polisi di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur pada Jumat, 14 September 2012.

Keduanya baru saja tertangkap basah sedang bermesum ria di Hotel Shinta, yang berada di Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Penggerebekan dua pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat ini dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari Haji Chudhori (52) suami Astinah.

Menurut Kapolsek Kertosono, Kompol Dodot Dwiyanto, selama ini Haji Chudhori merasa curiga karena istrinya yang bekerja sebagai sekretaris Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang sering pergi dari rumah pagi-pagi sekali.

Berbekal kecurigaan tersebut Haji Chudori kemudian membuntuti istrinya dari rumah di Jombang hingga masuk ke dalam kamar di Hotel Shinta Kertosono, Nganjuk bersama Sudarsono.

Setelah meminta bantuan pada polisi penggerebekan pun dilakukan dan petugas bersama Haji Chudhori mendapati kedua pelaku tengah bermesum ria.

Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, kedua tersangka langsung diperiksa oleh petugas di Mapolsek Kertosono. Akibat perbuatannya tersebut, dua sekretaris desa yang berstatus PNS ini terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.