JAKARTA, SENIN,2 Juni 2008 - Bulan Juni ini, pegawai negeri sipil, pejabat negara, TNI/Polri, serta pensiunan patut bergembira. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008. Demikian siaran pers Departemen Keuangan, akhir pekan lalu.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008 diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu Samsuar Said. Pegawai negeri yang dimaksud adalah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, serta calon pegawai negeri.Namun, pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan bulan ketiga belas.
Besarnya tunjangan, menurut Samsuar, bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan keluarga. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, sementara itu, bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA 2008. Sedangkan untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara untuk pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun anggaran 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). "Jika pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2008. Apabila pembayarannya belum dapat diberikan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas," demikian Depkeu.
swt
rakyat susa
yg d atas mala nge bagi in duit /pif /pif
"Gaji, pensiun, atau tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008 diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu Samsuar Said. Pegawai negeri yang dimaksud adalah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, serta calon pegawai negeri.Namun, pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan bulan ketiga belas.
Besarnya tunjangan, menurut Samsuar, bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan keluarga. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, sementara itu, bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA 2008. Sedangkan untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara untuk pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun anggaran 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). "Jika pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2008. Apabila pembayarannya belum dapat diberikan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas," demikian Depkeu.
swt
rakyat susa
yg d atas mala nge bagi in duit /pif /pif