Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terus merombak sistem kerja birokrasi Indonesia supaya semakin lincah. Kini, Tjahjo menciptakan kebijakan yg memungkinkan PNS dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain.
Tjahjo menjelaskan, fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan PNS Eselon III-IV dihapus lalu diganti jadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir. Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yg menggerakkan para pejabat fungsional itu.
Untuk semakin mempercepat gerak birokrasi, mengatakan dia, pejabat Eselon I-II juga dapat dipindahkan dari satu kementerian/lembaga (K/L) ke K/L lainnya kalau dibutuhkan. "PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN dapat pindah ke Kementerian BUMN & dari Kementerian BUMN dapat pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda," mengatakan Tjahjo kepada Republika, Selasa (30/11).
Tjahjo tak menyebutkan sejak kapan sistem pindah lintas instansi ini mulai diterapkan. Dia cuma bilang bahwa ada seorang pejabat Eselon I Kemenpan RB kini, sebelumnya berdinas di Kementerian BUMN.
Pejabat yg dimaksudkan Tjahjo adalah Alex Deni yg menduduki posisi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur sejak akhir April 2021. Alex Denni sebelumnya menjabat Deputi Bidang SDM, Teknologi, & Informasi Kementerian BUMN.
Tjahjo melanjutkan, pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lainnya tak cuma berlaku bagi pejabat Eselon I. Tetapi, juga dapat diterapkan kepada PNS Eselon II maupun PNS fungsional.
"Eselon II Kemenpan RB banyak yg dari kementerian, lembaga, instansi lain," katanya memberikan contoh.
Hari ini 23:27