• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

[ASK] Pembagian Harta Warisan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. ottnamz
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

ottnamz

IndoForum Newbie F
No. Urut
104298
Sejak
6 Sep 2010
Pesan
1
Nilai reaksi
0
Poin
1
Assalamualaikum,,,,
mau tanya masalah pembagian harta warisan yah,,,
ini urutan2 orang dalam satu keluarga :
anak yang ke- :
1. Perempuan
2. Laki-Laki
3. Perempuan
4. Laki-Laki
5. Perempuan
6. Perempuan

tata cara pembagian warisannya gimana ? misalkan total warisannya itu sejumlah 1 juta, itu dibaginya seperti apa? Mohon pencerahannya

semoga berkah romadhan selalu terlimpah untuk kita semua,,,
 
Saya coba menjawabnya sesuai dengan apa yang saya pahami.

Sebelumnya ada pertanyaan sedikit. Apakah yang meninggal itu seorang laki² (ayah) atau perempuan (ibu)?
Karena ada bagian untuk suami atau istri yang ditinggalkan. /ok

Kalau menilik dari soal diatas, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hukum pembagian harta waris dalam Islam, maka bagian anak laki² adalah 2 kali bagian anak perempuan.
Dalam artian anak laki² 2 bagian dan anak perempuan 1 bagian.

Sehingga perhitungannya menjadi begini:
1. Perempuan : 1 bagian
2. Laki-Laki... : 2 bagian
3. Perempuan : 1 bagian
4. Laki-Laki... : 2 bagian
5. Perempuan : 1 bagian
6. Perempuan : 1 bagian

Sehingga apabila ditotal menjadi 8 bagian. Bilangan 8 inilah yang dijadikan faktor pembagi dalam pembagian harta waris ini.

Sehingga perhitungannya menjadi:
1. Perempuan : 1/8 bagian
2. Laki-Laki... : 2/8 bagian
3. Perempuan : 1/8 bagian
4. Laki-Laki... : 2/8 bagian
5. Perempuan : 1/8 bagian
6. Perempuan : 1/8 bagian

Apabila total warisannya adalah sebesar 1 juta, maka masing² anak mendapatkan warisan sbb:

Masing² anak laki-laki mendapatkan: 2/8 x 1 juta = 250.000
Masing² anak perempuan mendapatkan: 1/8 x 1 juta = 125.000

Demikianlah perhitungan sederhananya.

Namun apabila masih ada orang lain yang memiliki hak waris dan belum disertakan dalam perhitungan ini, maka perhituangannya akan menjadi tidak tepat lagi.
Dan dengan catatan, harta yang ada adalah sisa harta peninggalan setelah dikurangi dengan penyelesaian hutang piutang dan hibah/hadiah apabila ada.

Demikian penjelasan dari saya, apabila ada kekurangan, mohon ditambahkan dan apabila ada kekhilafan, mohon diperbaiki. /thx
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.