• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

[ask]hukum memelihara babi

bangun03

IndoForum Beginner C
No. Urut
68080
Sejak
7 Apr 2009
Pesan
764
Nilai reaksi
3
Poin
18
assalamualaikum wr wb

saya mau tanya nie....
1. bagaimanakah hukum orang yang memelihara babi?
2. apabila ada seseorang yang memelihara babi tetapi dia tidak secara langsung memelihara babi, maksudnya disini adalah orang yang memperkerjakan orang untuk mengurus usahanya tersebut(ternak, dan disini dia hanya bertindak sebagai pemilik modal ataupun bos, dan yang mengurus semuanya adalah pekerjanya...

3. dan bagaimana pula hukum bagi pekerjanya itu?

wassalamualaikum......

 
babinya diternak buat dijual? he..he.. kayanya sama aja deh....
 
kalo menurut aq
tapi kalo kasusnya kyak gini...


mnurut aq hukum orang yg memelihara babi dan / mempekerjaan orang untuk usaha itu...aq rasa mubah...artinya boleh2 aja

punya usaha itu sah sah aja...apalagi mbuka lpangan pkerjaan untuk org lain...


tapi kembali kehukum asal...kalau daging babi itu haram, banyak mengandung kuman yang kurang bagus buat kesehatan untuk di konsumsi...

lagipula kalo kita sampe kena air liur itu babi aja...itu hukumnya bisa haram...
karena itu najis

tapi ini kembali kpd diri masing2...

lagian kan sekarang2 ini udah banyak maraknya virus babi...
jadi orang juga beranggapan untuk was-was dgn babi

berternak babi juga harus hati2...beda sama berternak hewan lainnya
apalagi dari segi tempat kandangnya...makanan...perawatan jg harus dijaga...

saran aq lebih baik usaha ternak yang lain...misalkan sapi, kambing,bebek/entog atau ayam
kalo buat usaha...pangsa pasarnya itu ternak gak pernah sepi dari pasar...
aq kira lebih menguntungkan daripada berternak babi...


smoga terbantu>:D<>:D<>:D<
 
Allah telah Berfirman di dalam SURAH

172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. (QS. 2:172)

173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 2:173)

1. Hukum Memelihara BABI adalah HARAM, dikarenakan SIFAT BABI yang HARAM.
Untuk apa kita MEMELIHARA BABI,,,, kan bisa PELIHARA TERNAK LAIN,, sapi misalnya

2. Sebagai BOS haram juga,,, karena DUITNYA HASIL DARI PENJUALAN BABI,,

3. Bagi PEKERJANYA HARAM,,,
 
em gitu ya bos... tengkyu jawabannya...

 
sekali-kali dipanggan juga enak ko
 
Assalam mualaikum

Lebih jelasnya kenapa penjual pekerja, pengusaha, serta pemelihara diharamkan uangnya(hasil penjualan n upah), itu lebih karena babi ini bisa diibarat kan seperti khamer(Miras) dalam kasus miras si pekerja, pengusaha, distributor, pengkonsumsi(pasti la) sampai bartendernya dosa semua kecuali bartendernya tidak pernah menuang khamer kedalam gelas.

Semoga bermanfaat

Wassalam
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.