Badal Haji ya ... /hmm Saya coba bantu jawab sesuai dengan kamampuan saya /ok
Apa itu
Badal Haji? Apabila seorang laki² semasa hidupnya mampu untuk menunaikan ibadah haji, namun kare satu dan lain hal, ia belum sempat menunaikannya. Maka saat ia wafat
Wajib dibuatkan Badal Haji. Dengan catatan, ada
qirkah mayit (harta peninggalannya).
Dalam artian bagi anak² almarhum, harta yg ditinggalkan apabila cukup banyak, maka terlebih dahulu disisihkan untuk membuat Badal Haji bagi almarhum ayah mereka. Baru selebihnya di bagikan sesuai dengan hukum waris.
Jadi
pertanyaan pertama,
boleh atau
tidak,
jawabannya adalah
Wajib, apabila
mampu.
Untuk
pertanyaan kedua, adakah
dalil²nya?
Seorang sahabat datang kepada Rasulullah, menceritakan bahwa almarhum ayahnya belum sempat menunaikan ibadah haji semasa hidupnya dahulu. Rasulullah berkata; Wajib dibuatkan Badal Haji.
Jadi dalilnya adalah
Hadist Rasulullah, namun maaf saya belum bisa menulisakan perawi hadist diatas.
Tambahan sedikit mengenai cara
pelaksanaan Badal Haji ini.
Badal Haji dilaksanakan dengan
mewakilkan pelaksanaan
Ibadah Haji kepada orang lain yang juga melaksanakan Haji. Dengan ketentuan, orang tersebut adalah orang yg
amanah dan
mengetahui ilmunya. Mengerti rukun dan wajib hajinya. Pelaksanaan Badal Haji ini adalah sama dengan tata cara pelaksanaan Haji pada umumnya, hanya
dibedakan pada
niatnya saja.
Sedikit masukan:
Di sana ada banyak orang yg menawarkan untuk melakukan Badal Haji, namun hati² karena banyak calo yang menawarkan diri untuk melakukan Badal Haji. Namun tidak bisa dijamin bahwa ia memenuhi syarat untuk melaksanakan Badal Haji. Mereka kadang menawarkan dengan biaya yg sangat murah (sekitar 3 juta) dan Piagam yg bagus. Harap hati² apabila ingin melaksanakan Badal Haji. /ok
Demikian yg dapat saya sampaikan, mudah² bermanfaat.