Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
R yg dilingkari itu tanda merk dan produk yg dihasilkannya sudah mempunyai hak paten. sehingga kalau ada pihak lain yang memakai merk nama atau produk yang sudah dipatenkan tersebut, maka sipemilik hak paten bisa mengajukan keberatan dan bila tidak di indahkan orang bersangkutan bisa di laporkan untuk mengganti nama & meminta ganti kerugian yang diderita oleh pemilik hak patet bisa diajukan.
kalau C, saya ga ngerti.
nama paten yang diajukan sebelum surat asli keluar TM sedangkan setelah 16 bulan kemudian surat sudah keluar biasanya ganti menjadi R
CMIIW
R lingkar Registered / sudah terdaftar di kantor paten jd luw g isa pake nama itu lgi bwat merk. biasanya bwat barang.
klo C lingkar Copyright / hak cipta dilindungi undang2 biasanya bwat karya dll, menyangkut HAKI (hak kekayaan intelektual)