• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

ASK - Arti tanda ®

superkid

IndoForum Beginner C
No. Urut
16049
Sejak
24 Mei 2007
Pesan
716
Nilai reaksi
1
Poin
18
sesuai topik....nanya donk,apa seh arti tanda R itu??kalo C kan artinya hak cipta? kalo R itu apa?
 
R yg dilingkari itu tanda merk dan produk yg dihasilkannya sudah mempunyai hak paten. sehingga kalau ada pihak lain yang memakai merk nama atau produk yang sudah dipatenkan tersebut, maka sipemilik hak paten bisa mengajukan keberatan dan bila tidak di indahkan orang bersangkutan bisa di laporkan untuk mengganti nama & meminta ganti kerugian yang diderita oleh pemilik hak patet bisa diajukan.

kalau C, saya ga ngerti.

nama paten yang diajukan sebelum surat asli keluar TM sedangkan setelah 16 bulan kemudian surat sudah keluar biasanya ganti menjadi R
CMIIW :D
 
R lingkar Registered / sudah terdaftar di kantor paten jd luw g isa pake nama itu lgi bwat merk. biasanya bwat barang.
klo C lingkar Copyright / hak cipta dilindungi undang2 biasanya bwat karya dll, menyangkut HAKI (hak kekayaan intelektual)
 
C itu copyright jadi merk itu sudah d patenkan klo ga salah sih /no1
 
kalo gak salah

hak paten tuh
ato merek dagang gitu lah
 
ikutan ngomong ah
setau g a.k.a AFAIK
® adalah tanda bahwa merk/nama produk tersebut sudah di daftar kan (registered) di departemen perdagangan atau semacamnya. biasanya menyangkut jual barang.
klo © biasanya copyright atau menyangkut hak menggandakan dan memperbanyak. jadi klo mo memperbanyak kudu minta ijin. gak musti bayar. biasanya ini menyangkut kekayaan intelektual seseorang.
jarang bukan kita menemui tanda © disebuah merk dan tanda ® di cd2 lagu.
heuheuheuhue.
semoga memperjelas :D :D
 
c itu adalah copyright sedangkan
r itu adalah register

bnr gitu ya /hmm trs bedanya d mana dunk dan itu berlaku untuk berapa tahun ya /hmm
 
® = registered
adalah tanda bahwa merk/nama produk tersebut sudah di daftar kan di departemen perdagangan atau semacamnya. biasanya menyangkut jual barang.
© = copyright
hak menggandakan dan memperbanyak. jadi klo mo memperbanyak kudu minta ijin. gak musti bayar. biasanya ini menyangkut kekayaan intelektual seseorang.
TM = TradeMark
Merk dagang terdaftar yang tidak boleh dipakai oleh pihak manapun dengan tujuan komersil/bisnis.
 
Powered by vBulletin ©2000 - 2008, Jelsoft Enterprises Ltd.
Copyright ©2006 - 2008, IndoForum. All Rights Reserved.

kalo itu berarti artinya apa?
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.