Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis. Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.
R yg dilingkari itu tanda merk dan produk yg dihasilkannya sudah mempunyai hak paten. sehingga kalau ada pihak lain yang memakai merk nama atau produk yang sudah dipatenkan tersebut, maka sipemilik hak paten bisa mengajukan keberatan dan bila tidak di indahkan orang bersangkutan bisa di laporkan untuk mengganti nama & meminta ganti kerugian yang diderita oleh pemilik hak patet bisa diajukan.
kalau C, saya ga ngerti.
nama paten yang diajukan sebelum surat asli keluar TM sedangkan setelah 16 bulan kemudian surat sudah keluar biasanya ganti menjadi R
CMIIW
R lingkar Registered / sudah terdaftar di kantor paten jd luw g isa pake nama itu lgi bwat merk. biasanya bwat barang.
klo C lingkar Copyright / hak cipta dilindungi undang2 biasanya bwat karya dll, menyangkut HAKI (hak kekayaan intelektual)