• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Asing Boleh Sewa Pulau Dalam Suatu Negara

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. zasuke
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

zasuke

IndoForum Beginner D
No. Urut
182667
Sejak
10 Sep 2012
Pesan
624
Nilai reaksi
0
Poin
16
Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Wellem Wetan Songa berpendapat, warga negara asing boleh menyewa pulau dalam suatu negara, dengan sistem hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB).
Hal yang tidak dibenarkan adalah jangan sampai ada warga negara asing yang memiliki pulau dalam suatu negara, kata Wellem Wetan Songa di Kupang, Kamis, terkait apakah dibenarkan pihak asing menyewa pulau-pulau dalam suatu negara seperti yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.