Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Wellem Wetan Songa berpendapat, warga negara asing boleh menyewa pulau dalam suatu negara, dengan sistem hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB).
Hal yang tidak dibenarkan adalah jangan sampai ada warga negara asing yang memiliki pulau dalam suatu negara, kata Wellem Wetan Songa di Kupang, Kamis, terkait apakah dibenarkan pihak asing menyewa pulau-pulau dalam suatu negara seperti yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal yang tidak dibenarkan adalah jangan sampai ada warga negara asing yang memiliki pulau dalam suatu negara, kata Wellem Wetan Songa di Kupang, Kamis, terkait apakah dibenarkan pihak asing menyewa pulau-pulau dalam suatu negara seperti yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.