yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Seperti yang dikutip dari laman www.inalum.co.id pada Kamis 24 Oktober 2013, perusahaan ini berawal dari kegagalan pemerintah Belanda menghasilkan tenaga listrik dari Danau Toba. Ini yang membuat pemerintah Indonesia membuat pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di sungai tersebut.
Pada 1972, pemerintah menerima laporan studi kelaikan proyek PLTA dan Aluminium Asahan dari sebuah perusahaan konsultan Jepang, Nippon Koei. Laporan tersebut, menyebutkan bahwa PLTA layak untuk dibangun dengan sebuah peleburan aluminium sebagai pemakai utama dari listrik yang dihasilkannya.
Lalu, pada 7 Juli 1975 di Tokyo, Pemerintah Republik Indonesia dan 12 perusahaan penanam modal dari Jepang menandatangani perjanjian induk untuk PLTA dan Pabrik Peleburan Aluminium Asahan yang kemudian dikenal dengan Proyek Asahan.
12 perusahaan tersebut adalah Sumitomo Chemical Company Ltd., Sumitomo Shoji Kaisha Ltd., Nippon Light Metal Company Ltd., C Itoh & Co., Ltd., Nissho Iwai Co., Ltd., Nichimen Co., Ltd., Showa Denko K.K., Marubeni Corporation, Mitsubishi Chemical Industries Ltd., Mitsubishi Corporation, Mitsui Aluminium Co., Ltd., dan Mitsui & Co., Ltd.
Selanjutnya, untuk penyertaan modal pada perusahaan yang akan didirikan di Jakarta, 12 Perusahaan Penanam Modal tersebut bersama pemerintah Jepang membentuk sebuah perusahaan dengan nama Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd (NAA) yang berkedudukan di Tokyo pada 25 November 1975.
Pada 6 Januari 1976, Inalum, sebuah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, didirikan di Jakarta. Inalum adalah perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian Induk.
Perbandingan saham antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd., (NAA) pada saat perusahaan didirikan adalah saham pemerintah sebesar 10 persen dan saham NAA 90 persen. Pada Oktober 1978, perbandingan tersebut menjadi 25 persen dan 75 persen dan sejak Juni 1987 menjadi 41,13 persen dan 58,87 persen. Sejak 10 Februari 1998 menjadi 41,12 persen dan 58,88 persen.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam perjanjian induk, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan SK Presiden No. 5/1976 yang melandasi terbentuknya Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagai wakil Pemerintah yang bertanggung jawab atas lancarnya pembangunan dan pengembangan Proyek Asahan.
Inalum sebagai pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang bergerak dalam bidang industri peleburan aluminium dengan investasi sebesar 411 miliar yen.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kepemilikan Indonesia atas saham Inalum adalah sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Alumunium (NAA).
Konsorsium ini beranggotakan Japan bunk for International Cooperation (JBIC), yang mewakili pemerintah Jepang dan mendapat porsi 50 persen saham. Sisanya dimiliki 12 perusahaan swasta Jepang. Menurut perjanjian, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir pada 31 Oktober 2013.