Ajido-Marujido
IndoForum VIP: The Special One
- No. Urut
- 10016
- Sejak
- 31 Des 2006
- Pesan
- 4.815
- Nilai reaksi
- 146
- Poin
- 63
JAKARTA: Penyanyi, Nazriel Irham, akhirnya resmi ditahan. Dia ditahan karena diduga melanggar dua undang-undang (UU), yaitu UU Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya baru dengar Ariel ditahan. Mengenai pasal apa yang dikatakan Pak Ito itu benar," ujar pengacara Ariel, OC Kaligis, kepada wartawan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (22/6).
Namun, Kaligis mengaku belum memiliki rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Biar saja diperiksa. Biar penyidik menjalankan tugasnya dengan baik. Semua sesuai dengan hukum acara," jelasnya.
Ariel sendiri, lanjutnya, cukup tegar ketika dinyatakan ditahan oleh tim penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri. (*/OL-5)
src://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/06/150843/65/10/Ariel_Resmi_Ditahan
Jakarta: Penyanyi, Nazriel Irham alias Ariel, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri pun telah menahan artis asal Bandung itu terkait penyebaran video porno mirip artis. Dia dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
"Ariel sudah dijadikan tersangka dan dikenakan UU Pornografi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (22/6).
Menurut Ito, Ariel kini ditahan di Mabes Polri. Namun, Ito enggan memberikan keterangan lengkap. Ito mengatakan penjelasan mengenai Ariel akan disampaikan Wakil Divisi Humas Mabes Polri hari ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto mengatakan dua artis yang diduga bermain bersama Ariel di video tersebut, Luna Maya dan Cut Tari, juga tengah diperiksa. Menurut informasi, Cut Tari telah datang pukul 07.00.(MI/***)
src://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/06/22/21175/Ariel-Ditahan/
"Saya baru dengar Ariel ditahan. Mengenai pasal apa yang dikatakan Pak Ito itu benar," ujar pengacara Ariel, OC Kaligis, kepada wartawan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (22/6).
Namun, Kaligis mengaku belum memiliki rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Biar saja diperiksa. Biar penyidik menjalankan tugasnya dengan baik. Semua sesuai dengan hukum acara," jelasnya.
Ariel sendiri, lanjutnya, cukup tegar ketika dinyatakan ditahan oleh tim penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri. (*/OL-5)
src://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/06/150843/65/10/Ariel_Resmi_Ditahan
Jakarta: Penyanyi, Nazriel Irham alias Ariel, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri pun telah menahan artis asal Bandung itu terkait penyebaran video porno mirip artis. Dia dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
"Ariel sudah dijadikan tersangka dan dikenakan UU Pornografi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (22/6).
Menurut Ito, Ariel kini ditahan di Mabes Polri. Namun, Ito enggan memberikan keterangan lengkap. Ito mengatakan penjelasan mengenai Ariel akan disampaikan Wakil Divisi Humas Mabes Polri hari ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto mengatakan dua artis yang diduga bermain bersama Ariel di video tersebut, Luna Maya dan Cut Tari, juga tengah diperiksa. Menurut informasi, Cut Tari telah datang pukul 07.00.(MI/***)
src://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/06/22/21175/Ariel-Ditahan/
