Jakarta (SIB)
Nazriel Irham alias Ariel ‘Peterpan’, Luna Maya, dan Cut Tari belum segera disidangkan. Berkas perkara ketiga tersangka kasus pornografi itu dikembalikan lagi oleh Kejaksaan ke Markas Besar Kepolisian, pekan lalu. Kejaksaan menginginkan Polri untuk membagi berkas Luna Maya dan Cut Tari dalam dua berkas terpisah, bukan satu kesatuan sebagaimana diserahkan polisi.
“Status berkas tersebut masih P19 (belum lengkap)”, kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja kepada wartawan, Jumat (27/8) siang.
Ketiga artis ini menjadi tersangka kasus pornografi karena peredaran video mesum melalui internet. Hanya Ariel dari ketiga tersangka yang ditahan penyidik di ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian. (SH/c)
sumber