Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
sumber
Selama ini kita cenderung menilai bahwa Masyarakat miskin yg berasal dari kelas menengah bawah saja yg dianggap sebagai pelaku kejahatan atau kriminal.
Sering kali Kejahatan cuma ditampilkan sebagai sebuah akibat yg diperoleh dari adanya kemiskinan & kesengsaraan sehingga akhirnya kejahatan cuma mengacu pada street crime, padahal Pada kenyataanya kejahatan tidak cuma berhubungan dengan kemiskinan, latar belakang pendidikan yg rendah & masalah struktur sosial lainnya.
Akan tetapi ada satu bentuk kejahatan yg justru berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi, kelas pendidikan tinggi & kelas struktural yg tinggi.
Adalah white collar crime atau lazim kita sebut sebagai Kejahatan Kerah Putih, merupakan suatu tindak kecurangan yg dilakukan oleh seseorang yg memiliki posisi & wewenang cukup tinggi pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, sehingga dapat mempengaruhi suatu kebijakan tertentu, pengambilan keputusan tertentu & pada akhirnya akan mempengaruhi jalannya sistem suatu pemerintahan ataupun perusahaan utk tujuan kepentinngan pribadi atau kelompok tertentu.
Pencucian uang, pembobolan bunk, rekayasa laporan keuangan, rekayasa laporan pertanggung jawaban anggaran, penggelapan pajak, transaksi elektronik fiktif, korupsi anggaran publik, manipulasi data, pengrusakan lingkungan berdalih pembangunan & lain lain adalah bentuk bentuk kejahatan kerah putih.
Dalam era modern seperti saat ini, dengan tingkat persaingan yg sangat tinggi sudah banyak mendorong manusia2 modern utk berbuat curang demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Disetiap institusi pemerintah maupun swata kita sangat sulit menemukan orang2 bersih yg tdk tersentuh oleh yg namanya kejahatan kerah putih, padahal akibat terburuk dari kejahatan ini akan menyebabkan lemahnya kondisi perusahaan jk itu terjadi di sektor swasta, sedangkan jk dalam suatu tatanan negara atau pemerintahan maka akan menghancurnya sistem hukum dalam suatu pemerintahan, karena Kejahatan kerah putih sanggup menciptakan jalur hukum yg berliku liku dimana kerap kali yg didapati cuma jalan buntu tanpa penyelesaian. Menelusuri kejahatan ini seperti tak ubahnya menelusuri suatu labirin yg panjang & rumit.
Secara biasa Kejahatan kerah putih dapat dikelompokan menjadi3 (tiga) kelompok, yaitu sebagai berikut:
1.Korupsi(corruption)
Merupakan skema kejahatan kerah putih, dimana seorang karyawan atau perseorangan dalam organisasi secara tidak benar mengpakai pengaruhnya di dalam transaksi bisnis dengan cara yg menyimpang dari apa yg semestinya ia kerjakan yg baik secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat.
2.Penyalahgunaan kekayaan(asset misappropriation)
Merupakan skema kejahatan kerah putih, dimana karyawan atau perseorangan dalam organisasi mengerjakan pencurian atau secara sengaja mengerjakan penyelewengan atas penggunaan sumber daya yg dimiliki oleh suatu organisasi.
3.Kecurangan Laporan keuangan(financial statement fraud)
Merupakan skema kejahatan kerah putih, dimana seorang karyawan yg memiliki wewenang secara sengaja menimbulkan adanya salah saji atau menghilangkan informasi yg material di dalam laporan keuangan yg dihasilkan oleh organisasi.
Untuk dapat mengenali atau memahami kejahatan kerah putih, terlebuh dahulu harus dapat mengenali tanda-tanda terjadinya kejahatan kerah putih(fraud).Memahami tanda tanda terjadinya kejahatan kerah putih sangat penting untuk dapat mendeteksi adanya kejahatan kerah putih. Tanda tanda tersebut dapat dipakai sebagai dasar untuk merancang metode & proses pendeteksian kejahatan kerah putih.
Ada Banyak hal yg dapat mengindikasikan adanya tanda tanda terjadinya korupsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Benturan Kepentingan
Merupakan pelanggaran atas prinsip bahwa seseorang atau karyawan bertindak sesuai dengan kepentingan organisasi. Tanda-tanda terjadinya benturan kepentingan, yaitu:
Jumlah atau volume transaksi yg bernilai akbar dilakukan secara terus menerus kepad vendor tertentu
Lemahnya pemisahan tugas dalam penetapan kontrak serta dalam otorisasi.
2.Penyuapan (Bribery)
Merupakan korupsi yg berupa tindakan pemberian uang atau hadiah lain secara tersitrat yg dapat menyebabkan perubahan perilaku penerima suap. Tanda-tanda oknum penerima suap seperti, sikap pemboros maupun serakah . Sedangkan untuk pemberi suap biasanya pemenang tender yg sangat sukses meskipun kualitas buruk namun harga yg ditawarkan mahal.
Fenomena White Collar Crime memang sangat meresahkan, tetapi kita tetap harus yakin & tidak boleh apatis kepada kondisi seperti sekarang ini, karena ada hal lain yg jadi penyeimbang dari penjahat penjahat semacam ini. Meraka adalah para mistikus2 korporasi & pemerintahan.
Mereka sangat menjunjung etika & menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual. Mereka menghadirkan bukan cuma kemampuan, melainkan juga hati & jiwa mereka dalam bekerja & mengemban jabatan.
Baca lebih lanjut:
Kemarin 23:48