Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
change.org
Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) sudah melayangkan surat permintaan kepada Google untuk mencabut 73 aplikasi yg berkaitan dengan LGBT pekan lalu. Menkominfo Rudiantara menuturkan, hingga saat ini, Google belum mencabut semua aplikasi yg sudah diajukannya Itu. Bagaimana perjuangan Menkominfo dalam memerangi LGBT?
Menkominfo Rudiantara sudah cukup gigih menghadang konten LGBT di dunia maya, khususnya yg terpajang di Google. Sebagai perusahaan asal Amerika Serikat, Google sering berkilah bahwa mereka harus mengerjakan SOP yg berlaku di sana.
Bahkan, baru-baru ini Google berkilah, harus dibawa ke pengadian di AS terlebih dahulu baru dapat di-take down. Tapi saya tetap minta mereka untuk segera take down. Mereka kan berbisnis di Indonesia. Harus ikuti aturan di sini dong, tutur Rudiantara saat ditemui di gedung DPR RI kemarin (22/1).
Salah satu aplikasi LGBT yg diajukan Kemekominfo untuk diblokir adalah Blued. Aplikasi buatan Tiongkok itu menawarkan fasilitan chatting serta interaksi dalam bentuk teks, foto, & video untuk sesama penggunanya. Khusus untuk Blued, mengatakan Rudiantara, pihaknya sudah mengerjakan pemblokiran sejak dua tahun lalu. Pada September 2016, Kemenkominfo sudah memblokir DNS Blued supaya situsnya tidak dapat diakses.
Namun, mengatakan Rudiantara, mereka terus berganti DNS supaya dapat kembali diakses. Perwakilan mereka malah pernah mendatangi Kemenkominfo untuk mengajukan keberatan atas pembloiran DNS mereka.
Mereka membawa surat atas nama seorang direktur di Kemenkes yg menyatakan bahwa aplikasi mereka merupakan bentuk edukasi & literasi supaya masyarakat mengenal LGBT & terhindar dari gaya hidup LGBT. Bukan promosi.
Mereka bawa suratnya. Saya langsung konfirmasi ke Menkes. Dan ternyata tidak ada yg seperti itu. Menkes bilang juga tidak dapat, tutur Rudiantara.
Setelah upaya Blued untuk meminta normalisasi gagal, mereka kembali mengubah DNS. Pada Oktober 2017, Kemenkominfo kembali memblokir DNS Blued. Kali ini ada lima DNS yg diblokir. Kemenkominfo juga sudah mengerjakan pemblokiran kepada 169 situs LGBT. Semuanya terbukti bermuatan asusila & promosi.
Tidak boleh kalau ada unsur promosi yg mengajak orang untuk mengikuti gaya hidup seperti itu. Dari sisi kesehatan & agama, itu sangat bertentangan. Sedangkan untuk yg bermuatan asusila, itu sudah jelas melanggar, papar Rudiantara.
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo meminta pemerintahan untuk serius menanggapi isu LGBT. Menurutnya, LGBT di Indonesia sudah merajalela. Buktinya, lanjut Roy, mereka dapat berkomunikasi, mengumpulkan jaringan, rapat, hingga kopdar. Roy menuturkan, Kemenkominfo memang sudah berhasil menapis aplikasi Blued yg akhirnya mengungkap jaringan LGBT di Cianjur & daerah lain.
Tapi ternyata masih banyak yg tidak tertapis. Sekarang Indonesia sudah memiliki infrastruktur untuk menangkal itu. Biayanya juga cukup mahal. Tolong jangan abaikan hal ini, tutur Roy.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pro aktif meminta Google menghapus semua aplikasi yg berbau LGBT. Harus ada sikap tegas dalam menanggulangi persoalan yg krusial itu. Google juga harus merespon permintaan Pemerintah Indonesia.
DPR mendukung penuh langkah pemerintah, terangnya.
Jangan hingga pengaruh LGBT meluas, karena itu akan sangat membahayakan anak bangsa.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, dewan menolak dengan tegas legalitas LGBT di Indonesia. Sebab, keberadaan mereka akan merusak moral bangsa. Nilai yg mereka anut tidak sesuai dengan pancasila.
Sikap saya jelas bahwa kita harus menolak LGBT, tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menerangkan bahwa tidak ada satu fraksi pun yg mendukung gerakan yg menyimpang itu. Semua partai di parlemen sepakat menolak keberadaan mereka & mendukung adanya aturan pidana bagi perilaku LGBT di RKHUP. Menurut dia, ada satu pasal yg akan mengatur norma pidana untuk perilaku yg dianggap menyimpang tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad menyatakan, ketentuan pasal RKUHP terkait pasal LGBT sudah disepakati. Fraksi PAN salah satu yg mengusulkan supaya pidana terkait tindakan asusila pelaku LGBT diancam sanksi pidana. Karena dalam draf awal RKUHP pemerintah belum diatur, ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam draf awal RKUHP, pemerintah cuma mengatur pidana terkait perilaku seks bebas atau zina yg dilakukan laki-laki dengan perempuan dewasa. Panja di Komisi III sepakat memperluas pasal itu, dengan penerapan pasal pidana kepada seks bebas sesamai jenis, yakni antara laki-laki dengan laki-laki, maupun perempuan dengan perempuan. Menurut Daeng, perluasan pasal itu merupakan hal yg wajar menyikapi perkembangan saat ini.
Untuk zina laki-laki dengan perempuan saja dipidana, apalagi dengan sesama jenis, .
sumber: kominfo(terbit tahun23-01-2018)
Saat ini masih banyak aplikasi yg toleran untuk menularkan penyakit ini bahkan mempromosikan LGBTQ sebagai hal yg normal, bukan sebuah kelainan atau penyakit. & ini berbahaya kalau ditularkan ke masyarakat kita.
change.org
Hari ini 08:48
Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) sudah melayangkan surat permintaan kepada Google untuk mencabut 73 aplikasi yg berkaitan dengan LGBT pekan lalu. Menkominfo Rudiantara menuturkan, hingga saat ini, Google belum mencabut semua aplikasi yg sudah diajukannya Itu. Bagaimana perjuangan Menkominfo dalam memerangi LGBT?
Menkominfo Rudiantara sudah cukup gigih menghadang konten LGBT di dunia maya, khususnya yg terpajang di Google. Sebagai perusahaan asal Amerika Serikat, Google sering berkilah bahwa mereka harus mengerjakan SOP yg berlaku di sana.
Bahkan, baru-baru ini Google berkilah, harus dibawa ke pengadian di AS terlebih dahulu baru dapat di-take down. Tapi saya tetap minta mereka untuk segera take down. Mereka kan berbisnis di Indonesia. Harus ikuti aturan di sini dong, tutur Rudiantara saat ditemui di gedung DPR RI kemarin (22/1).
Salah satu aplikasi LGBT yg diajukan Kemekominfo untuk diblokir adalah Blued. Aplikasi buatan Tiongkok itu menawarkan fasilitan chatting serta interaksi dalam bentuk teks, foto, & video untuk sesama penggunanya. Khusus untuk Blued, mengatakan Rudiantara, pihaknya sudah mengerjakan pemblokiran sejak dua tahun lalu. Pada September 2016, Kemenkominfo sudah memblokir DNS Blued supaya situsnya tidak dapat diakses.
Namun, mengatakan Rudiantara, mereka terus berganti DNS supaya dapat kembali diakses. Perwakilan mereka malah pernah mendatangi Kemenkominfo untuk mengajukan keberatan atas pembloiran DNS mereka.
Mereka membawa surat atas nama seorang direktur di Kemenkes yg menyatakan bahwa aplikasi mereka merupakan bentuk edukasi & literasi supaya masyarakat mengenal LGBT & terhindar dari gaya hidup LGBT. Bukan promosi.
Mereka bawa suratnya. Saya langsung konfirmasi ke Menkes. Dan ternyata tidak ada yg seperti itu. Menkes bilang juga tidak dapat, tutur Rudiantara.
Setelah upaya Blued untuk meminta normalisasi gagal, mereka kembali mengubah DNS. Pada Oktober 2017, Kemenkominfo kembali memblokir DNS Blued. Kali ini ada lima DNS yg diblokir. Kemenkominfo juga sudah mengerjakan pemblokiran kepada 169 situs LGBT. Semuanya terbukti bermuatan asusila & promosi.
Tidak boleh kalau ada unsur promosi yg mengajak orang untuk mengikuti gaya hidup seperti itu. Dari sisi kesehatan & agama, itu sangat bertentangan. Sedangkan untuk yg bermuatan asusila, itu sudah jelas melanggar, papar Rudiantara.
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo meminta pemerintahan untuk serius menanggapi isu LGBT. Menurutnya, LGBT di Indonesia sudah merajalela. Buktinya, lanjut Roy, mereka dapat berkomunikasi, mengumpulkan jaringan, rapat, hingga kopdar. Roy menuturkan, Kemenkominfo memang sudah berhasil menapis aplikasi Blued yg akhirnya mengungkap jaringan LGBT di Cianjur & daerah lain.
Tapi ternyata masih banyak yg tidak tertapis. Sekarang Indonesia sudah memiliki infrastruktur untuk menangkal itu. Biayanya juga cukup mahal. Tolong jangan abaikan hal ini, tutur Roy.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pro aktif meminta Google menghapus semua aplikasi yg berbau LGBT. Harus ada sikap tegas dalam menanggulangi persoalan yg krusial itu. Google juga harus merespon permintaan Pemerintah Indonesia.
DPR mendukung penuh langkah pemerintah, terangnya.
Jangan hingga pengaruh LGBT meluas, karena itu akan sangat membahayakan anak bangsa.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, dewan menolak dengan tegas legalitas LGBT di Indonesia. Sebab, keberadaan mereka akan merusak moral bangsa. Nilai yg mereka anut tidak sesuai dengan pancasila.
Sikap saya jelas bahwa kita harus menolak LGBT, tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menerangkan bahwa tidak ada satu fraksi pun yg mendukung gerakan yg menyimpang itu. Semua partai di parlemen sepakat menolak keberadaan mereka & mendukung adanya aturan pidana bagi perilaku LGBT di RKHUP. Menurut dia, ada satu pasal yg akan mengatur norma pidana untuk perilaku yg dianggap menyimpang tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad menyatakan, ketentuan pasal RKUHP terkait pasal LGBT sudah disepakati. Fraksi PAN salah satu yg mengusulkan supaya pidana terkait tindakan asusila pelaku LGBT diancam sanksi pidana. Karena dalam draf awal RKUHP pemerintah belum diatur, ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam draf awal RKUHP, pemerintah cuma mengatur pidana terkait perilaku seks bebas atau zina yg dilakukan laki-laki dengan perempuan dewasa. Panja di Komisi III sepakat memperluas pasal itu, dengan penerapan pasal pidana kepada seks bebas sesamai jenis, yakni antara laki-laki dengan laki-laki, maupun perempuan dengan perempuan. Menurut Daeng, perluasan pasal itu merupakan hal yg wajar menyikapi perkembangan saat ini.
Untuk zina laki-laki dengan perempuan saja dipidana, apalagi dengan sesama jenis, .
sumber: kominfo(terbit tahun23-01-2018)
Saat ini masih banyak aplikasi yg toleran untuk menularkan penyakit ini bahkan mempromosikan LGBTQ sebagai hal yg normal, bukan sebuah kelainan atau penyakit. & ini berbahaya kalau ditularkan ke masyarakat kita.
change.org
Hari ini 08:48