Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Suara.com - Omnibus Law jadi perbincangan akhir-akhir ini. Terlebih lagi dari jajaran pemerintah seperti Presiden Jokowi & Menteri Keuangan Sri Mulyani yg mengusulkan istilah omnibus law ini untuk memangkas regulasi yg ada.
Lalu, apa sebenarnya arti dari omnibus law?
Dikutip dari tulisan Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, seorang dosen di Program Studi Business Law, Binus University, berjudul Memahami Gagasan Omnibus Law. Secara harfiah, mengatakan omnibus berasal dari bahasa Latin yaitu omnis yg berarti banyak. Lazimnya istilah ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau di global perfilman yg menggambarkan sebuah film berdasarkan kumpulan film pendek.
Adapun menurut segi hukum, mengatakan omnibus lazimnya disandingkan mengpakai istilah law atau bill yg berarti suatu peraturan yg dibentuk menurut output kompilasi beberapa anggaran dengan substansi & tingkatannya berbeda.
Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah Omnibus Law berasal dari Omnibus Bill, yakni undang-undang yg mencakup berbagai isu atau topik.
Omnibus Law atau Omnibus Bill dulunya diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus.
Konsep Omnibus Law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut perdana kali dibahas pada 1840.
Menurut Audrey Obrien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yg mencakup lebih dari satu aspek yg digabung jadi satu undang-undang.
Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), Omnibus Bill merupakan proses pembuatan peraturan yg bersifat kompleks & penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, & programnya tidak sering terkait.
Jadi, dapat dikatakan omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan peraturan yg menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan berbeda, jadi suatu peraturan akbar yg berfungsi jadi payung hukum (umbrella act).
Dan saat peraturan itu diundangkan, berkonsekuensi encabut beberapa aturan hasil penggabunga, lalu substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik beberapa maupun secara keseluruhan.
link
Hari ini 14:43