Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Cangkeman.net -Hari Minggu kemarin, PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Timur mengadakan Batshul Masail yg salah satu hasilnya adalah mengharamkanCryptocurrency.
Menurut Kiai Azizi Kiai Azizi Chasbullah, selaku Mushahih yg juga alumni pondok pesantren Lirboyo, Kediri, bahwaCryptocurrencyitu terdapat unsur penipuan & tidak memiliki manfaat secara syariat.
Terus, bagaimana dong? Apakah berarti orang NU enggak boleh pakaiCryptocurrency?Emangya apa sih sebenarnyaCryptocurrency?Kok semakin ke sini semakin ramai yah? Pro kontranya sendiri juga banyak.
Oke, jadi gini. Sebelumnya kita bahas dulu nih apa ituCryptocurrency.
Sebenarnya,Cryptocurrencyini udah dikembangin sejak lama nih, sekitar tahun 90anlah. Tapi yg paling perdana kali mengpakai sistemblockchainitu yahBitcoin.
Sistemblockchaininilah yg memulai dunia perkriptoan melejit karena keamanannya.
Buat yg belum tau apa itu sistemblockchainnih saya kasih citra sedikit. Jadi sistemblockchainsistem transaksi suatu pihak yg dicatat & dihubungkan oleh dalam satu daftar besar.
Gini, gini. Aku kasih analogi sederhana yah. Nah pasti kita pernah dong misal kita beli rokok di Indoapril. Dan waktu kita membayar rokok tersebut, kita pernah juga membayar dengan kartu debit bunk, misalnya. Nah kalau transaksi seperti ini kan berarti kita membayar si Indoapril tadi dengan perantara pihak ke tiga, yaitu bunk tadi. Jadi kita & pihak Indoapril mempercayakan bunk tersebut untuk menjalankan transaksi kita.
Nah kalau kita bayar dengan mengpakai koin kripto, yg terjadi adalah koin kita langsung masuk ke Indoapril secara langsung aliaspeer to peer.Nah tetapi syaratnya adalah pihak kita & Indoapril harus sepakat kalau koin itu dapat untuk membeli rokok. Kesepakatan itu juga disepakati oleh orang-orang lain yg mempercayai nilai dari koin tersebut. Yang berarti saat kita mengerjakan transaksi, semua orang mengetahui transaksi tersebut alias semuanya mencatat adanya pergerakan koin dari satu pihak ke pihak lainnya. Beginilah cara kerjablockchain.
Dengan sistem kerja yg seperti itu, keamanan transaksi jadi lebih terjaga karena sifatnya langsung tanpa melibatkan pihak lain. Serta sifatnya transparan karena transaksi diketahui semua orang. Namun meski transparan, sistem ini juga sangat kondusif dalam privasi karena bukti diri kita akan disembunyikan dalam kriptografi yg kompleks & cuma diwakili oleh alamat publik kita. Jadi ketika kita mengirimkan koin ke pihak lain seperti Indoapril tadi, maka yg tercantum pada "catatan" semua orang adalah alamat publik kita.
Lalu cara kerja koin-koin kripto ini gimana? Apa ini dapat disebut mata uang?
Jadi gini, misalkan ada satu komunitas nih tarolah satu kelurahan. Di satu kelurahan itu semuanya menyukai rokok & menyepakati bahwa segala transaksi mengpakai rokok. Untuk pencatatan setiap transaksi ditunjuklah misal 5 orang sebagai pencatat transaksi. Ditunjuknya mereka bukan sembarangan, mereka harus memiliki sumber daya yg memadai. Dalam halCryptocurrency,para pencatat transaksi ini harus memiliki sistem komputer yg kuat. Karena dengan semakin kuatnya sistem, maka proses pencatatan semakin cepat pula & karena cepat mengerjakan kalkulasi, maka ia juga semakin cepat "dibayar" oleh sistem. Para pencatat ini kalau dalam dunia kripto itu namanyaminneralias penambang.
Singkat cerita, lama-lama penduduk kelurahan tadi semakin banyak & saling bertransaksi dengan rokok tadi. Karena permintaan rokok yg semakin tinggi & jumlah rokok yg terbatas, maka terjadilah hukum "Persediaan-Permintaan" di mana semakin tinggi permintaan & semakin sedikit persediaan, maka semakin tinggi harga barang.
Terus gimana tentang PWNU Jatim?
Pertama, kita harus tau apa itu Batshul masail.
Batshul masail itu suatu "kebudayaan" dalam tradisi pesantren-pesantren NU sejak dulu kala. Sebenarnya Batshul masail yah enggak jauh beda samaIjtihadgitu. Jadi biasanya para ulama berkumpul untuk membahas masalah keagamaan yg utamanya adalah membahasfiqihatau hukum-hukum Islam yg belum ada hukumnya. Meskipun Batshul masail ini membahas hal-hal terkini yg yang belum ada hukumnya, tetapi dasar-dasar yg dipakai adalah kitab-kitab terdahulu yg ditulis oleh ulama terdahulu.
Setelah dilakukan Batshul masail untuk menentukan suatu hukum, maka tentu saja akan keluar produk hukum yg dalam konteks yg sedang kita bicarakan ini adalah hukum tentangcryptocurrecy.Produk hukum inilah yg biasanya disebut sebagai fatwa.
Lalu pada Minggu kemarin PWNU dengan Batshul masailnya mengharamkan uang kripto, berarti sudah diputuslah hukum tentang uang kripto. Nah yg jadi masalah itu, banyak orang yg enggak ngerti tentang Fatwa.
Fatwa sendiri sebenarnya sifatnya tidak mengikat. Bahkan dapat dikatakan cuma berlaku untuk yg meminta fatwa saja. Bagi yg enggak meminta fatwa yah silakan mau ikut fatwa atau enggak. Lagipula, fatwa hasilijtihadmacam Batshul masail ini ada banyak & bahkan satu fatwa dengan fatwa lainnya saling bertentangan. Yah enggak apa-apa, asal dalam menentukan fatwa itu harus ada dasar-dasar yg jelas.
Kita enggak perlu menyinyiri PWNU Jatim tentang fatwa uang kripto. Emang kita minta fatwa dari mereka? Yah mereka berhak mengeluarkan fatwa untuk yg mau menrima fatwa mereka. Apalagi organisasi sebesar NU itu pasti memiliki pertimbangan demi pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa. Utamanya tentu untuk melindungi orang-orang awam yg memang rentan memperoleh halmudharatdari hal-hal baru yg belum mereka ketahui.
Justru di sini PWNU Jatim sebagai suatu lembaga sudah memutuskan hal yg tepat untuk melindungi anggotanya. Soal perkiraan uang kripto nantinya akan jadi alat pembayaran masa depan itu lain soal. Bisa saja hukuim berubah sesuai perkembangan jaman. Wong dulu juga pemakaian uang kertas masih diharamkan kok, Tapi kan karena berjalannya waktu yg emang tidak memungkinkan lagi kita mengpakai emas & perak sebagai alat pembayaran yah mau enggak mau kita harus ikuti.
Apalagi masalah uang kripto ini belum banyak juga yg tau. Sebagai sebuah lembaga yg menaungi banyak SDM yg memiliki kualitas bermacam-macam, peran PWNU Jatim ini tentu sangat melindungi orang-orang yg awam supaya tidak terjebak dari hal yg mereka tidak ketahui.
Terus kalau ada lembaga kegamaan lainnya yg tidak mengharamkan uang kripto gimana? Yah enggak masalah. Dari awal kan udah dikasih tau kalau fatwa itu dapat berbeda-beda. Wong saat muncul fatwa haram rokok dari pihak Muhammadiyah juga enggak semua orang Muhammadiyah ikut fatwa tersebut. Bahkan adajokestentang orang-orang Muhammadiyah yg tidak mengikuti fatwa rokok, mereka bilang , "Sebelum fatwa keluar, saya udah merokok, jadi enggak kena fatwa itu."
Lagian beragama itu bukan tentang ini haram & itu halal, Ada hal-hal yg jadi pertimbangan kenapa ini haram & kenapa itu halal. Ketika hal-hal itu sudah tidak terpenuhi dalam hukum, yah fatwa dapat berubah. Gitu aja kok repot....
Tulisan ini ditulis oleh Fatio NE diCangkemandalam 2 bagian, yaitu pada tanggal29 Oktober 2021dan31 Oktober 2021
Hari ini 01:20