• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Antaragama Jangan Sampai Terprovokasi

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Closed
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Closed

IndoForum Newbie A
No. Urut
110753
Sejak
11 Des 2010
Pesan
296
Nilai reaksi
3
Poin
18
1832542620X310.jpg


Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang Romo Aloysius Budi Purnomo Pr di Kota Semarang, Selasa (8/2/2011), mengatakan, masyarakat antaragama jangan terprovokasi dengan peristiwa kerusuhan di Kabupaten Temanggung.

Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi di tempat lain, kata Romo Budi. Tindakan anarkis tersebut menurut Romo Budi telah mencoreng kerukunan sebagai bangsa.

Sebelumnya diberitakan, setidaknya tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, rusak karena menjadi sasaran amuk massa menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011).

Sidang perkara penistaan agama ini diwarnai kerusuhan hanya sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius. Massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang. Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu, Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung. Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.