• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Anggota TNI Terancam Hukuman Mati

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
1ntZH.jpg
Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional, Brigadir Jenderal Benny. J Mamoto, memastikan Serma S, anggota Primer Koperasi Kalta BAIS TNI akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Narkotika yang ancamannya berupa hukuman mati. Serma S ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyelundup ekstasi dari China sebanyak 1,4 juta butir.

"Semuanya termasuk S tetap dikenakan pasal narkoba, yang ancamannya bisa hukuman mati," ujar Benny di UPT Terapi dan Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jumat 8 Juni 2012. "Tapi nanti bagaiamana tergantung akhir pembuktian, karena sekarang belum selesai, dan menunggu bagaiamana proses pengadilan".

Serma S yang diketahui berasal dari Angkatan Udara itu saat ini telah dibawa ke POM TNI AU untuk diperiksa sesuai dengan kode etik kemiliteran. "Kami sudah serahkan S ke POM TNI AU untuk diproses," katanya.

Meski telah di bawah kendali TNI AU, Benny menjamin S tetap akan mendapatkan hukuman yang berat. S akan diproses melalui pengadilan militer dan akan dikenakan pasal pemberatan.
"Karena dia aparat nantinya dia terkena pasal pemberatan, dan ini masih jalan, kami terus kerjasama. Koordinasi dengan TNI AU usut ini hingga tuntas," ujar dia. Benny menambahkan, pihaknya tetap terlibat selama proses penyelidikan.

"Dalam proses pembuktian, saksi-saksi kan ada di kami, nanti akan disilang, kami juga butuhkan keterangan S sebagai saksi terhadap pihak sipil, tersangka yang sipil pun sebaliknya," ujar Benny.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.