yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional, Brigadir Jenderal Benny. J Mamoto, memastikan Serma S, anggota Primer Koperasi Kalta BAIS TNI akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Narkotika yang ancamannya berupa hukuman mati. Serma S ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyelundup ekstasi dari China sebanyak 1,4 juta butir.
"Semuanya termasuk S tetap dikenakan pasal narkoba, yang ancamannya bisa hukuman mati," ujar Benny di UPT Terapi dan Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jumat 8 Juni 2012. "Tapi nanti bagaiamana tergantung akhir pembuktian, karena sekarang belum selesai, dan menunggu bagaiamana proses pengadilan".
Serma S yang diketahui berasal dari Angkatan Udara itu saat ini telah dibawa ke POM TNI AU untuk diperiksa sesuai dengan kode etik kemiliteran. "Kami sudah serahkan S ke POM TNI AU untuk diproses," katanya.
Meski telah di bawah kendali TNI AU, Benny menjamin S tetap akan mendapatkan hukuman yang berat. S akan diproses melalui pengadilan militer dan akan dikenakan pasal pemberatan.
"Karena dia aparat nantinya dia terkena pasal pemberatan, dan ini masih jalan, kami terus kerjasama. Koordinasi dengan TNI AU usut ini hingga tuntas," ujar dia. Benny menambahkan, pihaknya tetap terlibat selama proses penyelidikan.
"Dalam proses pembuktian, saksi-saksi kan ada di kami, nanti akan disilang, kami juga butuhkan keterangan S sebagai saksi terhadap pihak sipil, tersangka yang sipil pun sebaliknya," ujar Benny.
"Semuanya termasuk S tetap dikenakan pasal narkoba, yang ancamannya bisa hukuman mati," ujar Benny di UPT Terapi dan Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jumat 8 Juni 2012. "Tapi nanti bagaiamana tergantung akhir pembuktian, karena sekarang belum selesai, dan menunggu bagaiamana proses pengadilan".
Serma S yang diketahui berasal dari Angkatan Udara itu saat ini telah dibawa ke POM TNI AU untuk diperiksa sesuai dengan kode etik kemiliteran. "Kami sudah serahkan S ke POM TNI AU untuk diproses," katanya.
Meski telah di bawah kendali TNI AU, Benny menjamin S tetap akan mendapatkan hukuman yang berat. S akan diproses melalui pengadilan militer dan akan dikenakan pasal pemberatan.
"Karena dia aparat nantinya dia terkena pasal pemberatan, dan ini masih jalan, kami terus kerjasama. Koordinasi dengan TNI AU usut ini hingga tuntas," ujar dia. Benny menambahkan, pihaknya tetap terlibat selama proses penyelidikan.
"Dalam proses pembuktian, saksi-saksi kan ada di kami, nanti akan disilang, kami juga butuhkan keterangan S sebagai saksi terhadap pihak sipil, tersangka yang sipil pun sebaliknya," ujar Benny.