• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Anggota Sindikat Pembius Sopir Truk Berhasil Ditangkap

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dua warga Semarang diduga spesialis perampas truk di Wirosari, Grobogan. Mereka diduga merampas truk dengan cara memperdaya korban dengan cara mencampurkan obat bius ke dalam makanan atau minuman.

Namun, Polda Jawa Tengah merahasiakan identitas korban. Adapun dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nurul Aini bin Abdul Khamid alias Gendon dan Darnoto bin Roberi alias Kacung. Masing-masing warga Desa Tapak Tugurejo, Kecamatan, Semarang.

Selain itu, Polda juga menangkap Sarip bin Sukardi alias Sarifudin Aryo Gunawan, warga Prajurit Kulon, Mojokerto, Jawa Timur. Turut dibekuk pula, Suparman bin Rasio alias Man, warga Bojonegoro, dan Fatchul Ashom bin Bejo Haryanto alias Ashom, warga Lamongan. Suparman dan Ashom diduga sebagai penadah.

"Sasaran para pelaku adalah sopir truk. Modus operandi, pelaku berjumlah tiga orang, menghentikan truk dan berpura-pura menyewa truk untuk memuat grajen (hasil penggergajian kayu)," kata juru bicara Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (pol) Alloysius Liliek Darmanto.

Sesudah transaksi sewa truk selesai, kata Liliek, korban lalu diajak makan di warung. Dalam menjalankan aksinya, Darnoto bertugas mengalihkan perhatian korban.
"Untuk memudahkan, pelaku lain, Nurul, mencampur obat bius ke dalam makanan atau minuman. Setelah pingsan, korban dibuang di tempat sepi dan truk dibawa kabur," ujar Liliek menambahkan.

Dari penyidikan, Darnoto Counter Strike sudah menjalankan aksi mereka sampai tiga kali. Aksi pertama dan kedua dilakukan di jalan Raya Sambirejo, Wirosari Grobogan, pada Sabtu, 3 Mei dan 27 April 2014. Aksi ketiga dilakukan di Rumah Makan Aling Jaya Abadi, Salatiga.

Menurut Liliek, ke lima tersangka tersebut dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang didahului atau diikuti dengan kekerasan. "Diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Jika dijatuhkan 2e, hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," ungkap Liliek.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.