• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ancaman Pasal Karet di Undang Undang PDP

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Ancaman Pasal Karet di Undang Undang PDP




Indonesia resmi memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dan efektif berlaku sejak disahkan melalui Rapat Paripurna DPR siang (20/9) tadi.

Undang-Undang PDP milik Indonesia bukanlah yg pertama. Di Eropa ada General Data Protection Regulation (GDPR). Yang sudah mulai berlaku sejak Mei 2018. Kemudian Australia yg juga memberlakukannya sejak 2018. Lalu ada Chili & Kanada yg sudah memberlakukan PDP sejak 2020.

Untuk Asia Tenggara, negara tetangga Malaysia jadi yg pertama. Diikuti oleh Singapura. Filipina. Dan Thailand yg sudah punya PDP sejak 2019.

Pemberlakukan Undang-Undang PDP di tiap negara berbeda-beda. GDPR Eropa misalnya yg lebih berorientasi kepada hak asasi. Sementara di Singapura lebih condong kepada proteksi konsumen.

Setiap negara pun menerapkan sanksi. Baik sanksi badan maupun denda. Bahkan dendanya lebih akbar dari Undang-Undang PDP milik Indonesia. Yang cuma memberlakukan denda sekitar Rp4-7 miliar.

Wahyudi Djafar mengatakan, sanksi sanksi dalam Undang-Undang PDP adalah hal yg wajib. Namun Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) itu menilai, ada sedikit kejanggalan pada Undang-Undang PDP yg baru disahkan.

Ia khawatir, ada pasal karet di dalam Undang-Undang PDP. Khususnya pada Pasal 65 ayat (2). Bunyi pasal itu. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum. Mengungkapkan Data Pribadi yg bukan miliknya.

Lalu pada Pasal 67 ayat ke (2) berbunyi. Setiap orang yg dengan sengaja. Dan melawan hukum. Mengungkapkan Data Pribadi. Yang bukan miliknya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2). dipidana penjara paling lama empat tahun. Dan atau pidana denda. Paling banyak Rp 4 miliar.

"Ada ketidakjelasan frasa 'melawan hukum'. Itu dapat berdampak (jadi) pasal karet. Atau multitafsir, mengatakan Wahyudi. Dikutip dari detik.com Selasa (20/9).

Frasa melawan huku inilah sambung Wahyudi yg berpotensi disalahpakai. Untuk mengkriminalisasi orang lain. Karena tidak ada batasan untuk mengatakan melawan hukum. Berisiko disalahpakai. Untuk tujuan mengkriminalkan orang lain," tambahnya.



Ancaman Pasal Karet di Undang Undang PDP




Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih sebelumnya pernah mengomentari masalah RUU PDP. Menurutnya, selain sanksi & denda. Ada hal lain yg tak kalah penting dari implementasi Undang-Undang PDP. Yakni pengamanan data yg sudah terlanjut bocor.

Menurut dia, penting bagi pemerintah untuk memperjelas hal tersebut. Karena setiap data yg bocor, dikhawatirkan tak dapat dipulihkan. Bila data tersebut bocor. Dan hingga ke dark web. Kemudian dapat dihapus. Supaya tidak terjadi kebocoran (lebih jauh), sarannya dikutip dari hukumonline.com.

Untuk dapat mengerjakan itu, perlu kerjasama dari berbagai pihak. Dan penting untuk menyetop kebocoran. Untuk menghindarkan kebocoran-kebocoran lainnya. Kita harus mendukung pemerintah supaya dapat menjalankan ini, ajaknya. (moerni)
emoticon-Request
emoticon-Hot News
emoticon-Rate 5 Star


Penulis: @moerni.id2122022
Narasi: Pribadi
Sumber: 1, 2,
Foto: 1, 2,



Hari ini 20:24
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.