facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 100
- Poin
- 48
Menurut Jaksa Yudi Christiadi, Anas saat menjadi anggota DPR menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah. Yaitu berupa satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire senilai Rp 750 juta, uang buat kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 678 juta, serta uang sejumlah Rp 116 miliar dan USD 5,2 juta.
"Padahal patut diduga perbuatan terdakwa menerima hadiah atau janji itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yakni mengupayakan mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN," kata Jaksa Yudi Kristiadi saat membacakan surat dakwaan Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).
Menurut Jaksa Yudi, Anas dianggap mengatur beberapa proyek pemerintah, dengan maksud mengumpulkan uang buat memenuhi ambisinya menjadi presiden Republik Indonesia.
"Terdakwa selaku Anggota DPR menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai," lanjut Jaksa Yudi.