• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Anas didakwa terima suap dua mobil dan uang miliaran

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
MuBx.jpg
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan berkas dakwaan terhadap Anas Urbaningrum. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiadi, menuding Anas menerima dua mobil dan uang miliaran sebagai imbalan pengurusan beberapa proyek-proyek pemerintah.

Menurut Jaksa Yudi Christiadi, Anas saat menjadi anggota DPR menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah. Yaitu berupa satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire senilai Rp 750 juta, uang buat kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 678 juta, serta uang sejumlah Rp 116 miliar dan USD 5,2 juta.

"Padahal patut diduga perbuatan terdakwa menerima hadiah atau janji itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yakni mengupayakan mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN," kata Jaksa Yudi Kristiadi saat membacakan surat dakwaan Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).

Menurut Jaksa Yudi, Anas dianggap mengatur beberapa proyek pemerintah, dengan maksud mengumpulkan uang buat memenuhi ambisinya menjadi presiden Republik Indonesia.

"Terdakwa selaku Anggota DPR menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai," lanjut Jaksa Yudi.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.