facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 100
- Poin
- 48
Riefan ditengarai melakukan penggelembungan biaya dan sengaja mendirikan perusahaan fiktif, yakni PT Imaji Media, supaya menang lelang.
"Berdasarkan fakta dan hasil sementara persidangan. Ada fakta-fakta hukum yang kami rumuskan ada keterlibatan seseorang berinisial RA, yang kami nilai memenuhi syarat sebagai tersangka dengan memenuhi dua alat bukti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Togarisman, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5).
Jalan panjang untuk menetapkan anak menteri Kementerian Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 23,5 miliar. Riefan bisa disebut figur yang licik, karena mengorbankan anak buahnya yang berprofesi sebagai office boy untuk dijadikan tameng kejahatan korupsinya.
Berikut sepak terjang anak menteri peralat office boy jadi tersangka:
1.Jadikan office boy sebagai direktur perusahaan
Riefan mengetahui ada proyek puluhan miliar di lembaga ayahnya. Tetapi, karena berstatus anak menteri, maka keikutsertaannya bisa menimbulkan banyak pertanyaan. Riefan yang juga Direktur PT Rifuel sekaligus anak Syarief Hasan dalam mengakali aturan lelang.
Akhirnya, Riefan menemukan taktik licik. Dia meminta supaya seorang karyawannya yang bekerja sebagai pesuruh dan sopir, Hendra Saputra, mau diangkat menjadi Direktur PT Imaji Media. Sebuah perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mengikuti proyek itu. Hendra ibarat boneka. Dia hanya mengikuti perintah Riefan yang memang bernafsu mengeruk duit negara. Semua berkas dan dokumen penawaran lelang hingga rekening bunk baru dibuat oleh Riefan dibantu karyawan lainnya, tapi semua atas nama Hendra.
2.Meski dilarang, Riefan tetap kerjakan videotron
Setelah mengikuti proses lelang, akhirnya pada 8 Oktober 2012, (Almarhum) Hasnawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan PT Imaji Media sebagai pemenang lelang proyek videotron. Tetapi, karena Hendra tidak paham sedikit pun ihwal pengerjaan dan pemasangan videotron, maka pekerjaan itu justru dilaksanakan seluruhnya oleh Riefan. Padahal dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemenang lelang dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain.
"Walaupun terdakwa seharusnya mengerjakan pekerjaan berdasarkan kontrak, namun dalam pelaksanaannya seluruhnya dikerjakan oleh Riefan," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Hendra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4).
Dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Elly Supaini, Hendra yang tidak tamat sekolah dasar dan awalnya hanya bekerja sebagai sopir dan pesuruh hanya kebagian komisi Rp 19 juta.
3.Riefan perintahkan OB jadi direktur tambah biaya pekerjaan
Setelah menang lelang, Riefan kemudian kembali melancarkan tipu dayanya. Dia memerintahkan Hendra mengajukan surat pengubahan penambahan biaya pekerjaan. Padahal ongkos pekerjaan itu sudah digelembungkan. Antara lain penambahan biaya sambungan listrik ke layar LED videotron senilai Rp 1,2 miliar menjadi pengadaan panel listrik dan alat pendukung lain seharga Rp 1,18 miliar.
Selain itu ada lagi pengubahan pengadaan genset berkapasitas 400 KVA menjadi 350 KVA, dan penyewaan gudang penyimpanan genset dan videotron sebesar Rp 700 juta menjadi Rp 742,9 juta, penambahan biaya pekerjaan konstruksi tambahan sebesar Rp 739,7 juta, dan penambahan tiang pondasi videotron sebesar Rp 794,6 juta.
4.Ditetapkan sebagai tersangka
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2013.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Togarisman, surat penyidikan terhadap Riefan diteken pada tanggal 16 Mei. Terkait pemeriksaan, dia telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Riefan hari ini. Riefan dijadwalkan diperiksa pada Senin pekan depan.
Riefan merupakan anak Menteri Koperasi dan UKM sekaligus Ketua Harian Partai Demokrat , Syarief Hasan . Menurut Adi, dia belum bisa menyampaikan peran Riefan dalam perkara itu.
"Perannya bisa ditentukan pada pemeriksaan nanti," ujar Adi.
Menurut Adi, pasal disangkakan kepada Riefan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
5.Dicegah ke luar negeri
Terkait dengan langkah hukum lanjutan, Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Togarisman, menyatakan langsung mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri hari ini. Alhasil, Riefan yang juga anak Menteri Koperasi dan UKM sekaligus Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan dilarang melancong ke mancanegara selama enam bulan ke depan.
"Hari ini saya kirim surat untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Togarisman, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5).