• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Anak Gugat Ibu Karena Warisan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Anak Gugat Ibu Karena Warisan
Mariamsyah Siahaan (74).

Tiga orang anak menggugat ibu kandungnya sendiri lantaran tidak kebagian hasil penjualan sebidang tanah warisan. Peristiwa ini terjadi di Suamatera Utara.

Mariamsyah Siahaan, perempuan renta yg sudah berusia 74 tahun, tidak menyangka tiga dari lima anak yg lahir dari rahimnya tega melayangkan gugatan hukum.

Padahal, dia sudah mengantongi surat kuasa atas penjualan tanah warisan sang suami yg sudah meninggal dunia.


Gugatan anak pada ibu kandung ini bermuala saat Mariam menjual sebidang tanah warisa sang suami yg berada di Jalan Tuasan, Medan, Sumatera Utara. Tanah seluas 87 meter persegi itu dijualnya senilai Rp 1 miliar.

Karena tak terima ibunya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka, ketiga anak kandung Mariam melayangkan gugtan hukum ke Pengadilan Negeri Tarutung. Sidang perdana akan digelar pada 15 Juli 2020 mendatang.



Kuasa hukum Mariam, Ranto Sibarani, menyayangkan gugatan ketiga anak kandung kliennya tersebut. Sebab menurutnya, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.



Di sisi lain, ketiga anak yg menggugat ibu kandung tersebut bukan tergolong orang dengan perekonomian rendah.



Lebih lengkap di sini.


Hari ini 15:33
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.