Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Tiga orang anak menggugat ibu kandungnya sendiri lantaran tidak kebagian hasil penjualan sebidang tanah warisan. Peristiwa ini terjadi di Suamatera Utara.
Mariamsyah Siahaan, perempuan renta yg sudah berusia 74 tahun, tidak menyangka tiga dari lima anak yg lahir dari rahimnya tega melayangkan gugatan hukum.
Padahal, dia sudah mengantongi surat kuasa atas penjualan tanah warisan sang suami yg sudah meninggal dunia.
Gugatan anak pada ibu kandung ini bermuala saat Mariam menjual sebidang tanah warisa sang suami yg berada di Jalan Tuasan, Medan, Sumatera Utara. Tanah seluas 87 meter persegi itu dijualnya senilai Rp 1 miliar.
Karena tak terima ibunya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka, ketiga anak kandung Mariam melayangkan gugtan hukum ke Pengadilan Negeri Tarutung. Sidang perdana akan digelar pada 15 Juli 2020 mendatang.
Kuasa hukum Mariam, Ranto Sibarani, menyayangkan gugatan ketiga anak kandung kliennya tersebut. Sebab menurutnya, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Di sisi lain, ketiga anak yg menggugat ibu kandung tersebut bukan tergolong orang dengan perekonomian rendah.
Lebih lengkap di sini.
Hari ini 15:33