• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Anak Buah Jokowi Tersangkut Kasus Korupsi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
JEC1P.jpg
Setelah Lurah Kayu Putih Rosidah Sri Buntari, satu lagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jadi tersangka korupsi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap (42) sebagai tersangka.
Ucok diduga korupsi penggunaan danang anggaran saat menjadi Camat Kramat Jati, Jakarta Timur periode 2009 hingga semester awal 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, menuturkan hari ini Ucok dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Tim penyidik dari Kejari Jakarta Timur telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas nama tersangka Ucok Bangsawan Harahap. Saat itu beliau menjabat sebagai Camat Kramat Jati, dan sekarang beliau menjabat Kasudinhub Jakbar," kata Silvia, Jumat, 14 Februari 2014.

Silvia mengatakan, saat menjadi Camat Kramat Jati, Ucok diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong anggaran sebesar 30 persen dari sejumlah kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Kramat Jati.
Kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya Ucok memotong sebanyak 60 mata kegiatan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). "Untuk kerugian masih kami lakukan perhitungan. Masih menunggu perkembangan, tapi sementara ini kami temukan Rp 673 juta," ujar Silvia.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Sebab terdapat pihak lain yang terlibat dengan jumlah nominal yang lebih besar. "Ucok ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas kasusnya ke pengadilan," ujarnya.

Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kebanyakan mereka hanya melihat-lihat. Dalam sehari satu kios hanya dikunjungi dua hingga tiga pembeli. Alhasil para pedagang jadi buntung.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.