yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Ucok diduga korupsi penggunaan danang anggaran saat menjadi Camat Kramat Jati, Jakarta Timur periode 2009 hingga semester awal 2013.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, menuturkan hari ini Ucok dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Tim penyidik dari Kejari Jakarta Timur telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas nama tersangka Ucok Bangsawan Harahap. Saat itu beliau menjabat sebagai Camat Kramat Jati, dan sekarang beliau menjabat Kasudinhub Jakbar," kata Silvia, Jumat, 14 Februari 2014.
Silvia mengatakan, saat menjadi Camat Kramat Jati, Ucok diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong anggaran sebesar 30 persen dari sejumlah kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Kramat Jati.
Kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya Ucok memotong sebanyak 60 mata kegiatan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). "Untuk kerugian masih kami lakukan perhitungan. Masih menunggu perkembangan, tapi sementara ini kami temukan Rp 673 juta," ujar Silvia.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Sebab terdapat pihak lain yang terlibat dengan jumlah nominal yang lebih besar. "Ucok ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas kasusnya ke pengadilan," ujarnya.
Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kebanyakan mereka hanya melihat-lihat. Dalam sehari satu kios hanya dikunjungi dua hingga tiga pembeli. Alhasil para pedagang jadi buntung.