Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Aliran Madrais Cigugur Sumringah
10 Mei 2017oleh
Tercantum Dikolom Agama, Minta Mendagri Secepatnya Direalisasikan
KUNINGAN Wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo & Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly yg menyetujui bila Penghayat Kepercayaan tertulis dalam kolom agama di KTP, disambut baik oleh Sunda Wiwitan aliran madrais yg berada di Cigugur Kabupaten Kuningan.
Dewi Kanti Setianingsih (kanan). Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Semoga kebijakan yg dikeluarkan oleh Mendagri & MenkumHAM segera terimplementasi sebagai wujud komitmen nawacita, mengatakan Dewi Kanti Setianingsih salah seorang aktivis yg memperjuangkan Sunda Wiwitan aliran Madrais, kepada Rakcer, kemarin (9/5).
Menurutnya, negara harus secepatnya memulihkan kematian keperdataan warga negara penganut agama leluhur nusantara, karena akibat perlakuan diskriminasi melalui bukti diri agama di KTP jadi panjang & berliku.
Dampaknya pada semua kehidupan, baik akta kelahiran anak, akta perkimpoian hingga hak ekonomi, social & budaya, tutur salah satu wanita dari empat wanita Indonesia yg meraih penghargaan dari kementrian pada Hari Kartini.
Penghayat kepercayaan menggugat UU Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi karena keyakinannya tak tercantum dalam bukti diri kependudukan. Menurutnya, sudah saatnya negara mencantumkan keyakinan mereka pada KTP & KK.
Apabila dicermati, tidak diisinya kolom agama pada KK & KTP berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD Tahun 1945 yg menentukan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu.
Dengan demikian, merupakan kewajiban negara secara konstitusional dalam menjamin & mengakui bentuk peribadatan oleh masyarakat, termasuk penghayat kepercayaan sunda wiwitan, ujarnya.
Sekedar informasi, Mendagri Tjahjo & Menkum HAM Yasonna tertuang dalam pendapat hukum/legal opinion pemerintah menanggapi gugatan Penghayat Kepercayaan. Dalam gugatannya, para pemohon meminta supaya keyakinan mereka tertulis di kolom agama di KTP.
Pemerintah memohon pada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan pertimbangan konstitusionalitas atas pengaturan terkait kolom agama dalam rangka menentukan arah kebijakan yg lebih baik bagi pemerintah selaku penyelenggara negara.
Hal tersebut didasarkan kepada peradaban yg tumbuh & berkembang, jauh sebelum agama-agama masuk ke dalam wilayah Nusantara. Di mana beberapa masyarakat Nusantara atau Indonesia sudah memiliki keyakinan atas Ketuhanan yg bertahan hingga saat ini & dianggap sebagai suatu nilai keluhuran hidup.
Hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah ada agama-agama atau kepercayaan asli seperti Sunda Wiwitan yg dipeluk oleh masyarakat Sunda & di Kanekes, di Lebak Banten, Sunda Wiwitan aliran madrais juga diketahui sebagai agama Cigugur atau/dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur Kabupaten Kuningan. (ale)
Hari ini 13:42
10 Mei 2017oleh
Tercantum Dikolom Agama, Minta Mendagri Secepatnya Direalisasikan
KUNINGAN Wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo & Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly yg menyetujui bila Penghayat Kepercayaan tertulis dalam kolom agama di KTP, disambut baik oleh Sunda Wiwitan aliran madrais yg berada di Cigugur Kabupaten Kuningan.
Dewi Kanti Setianingsih (kanan). Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Semoga kebijakan yg dikeluarkan oleh Mendagri & MenkumHAM segera terimplementasi sebagai wujud komitmen nawacita, mengatakan Dewi Kanti Setianingsih salah seorang aktivis yg memperjuangkan Sunda Wiwitan aliran Madrais, kepada Rakcer, kemarin (9/5).
Menurutnya, negara harus secepatnya memulihkan kematian keperdataan warga negara penganut agama leluhur nusantara, karena akibat perlakuan diskriminasi melalui bukti diri agama di KTP jadi panjang & berliku.
Dampaknya pada semua kehidupan, baik akta kelahiran anak, akta perkimpoian hingga hak ekonomi, social & budaya, tutur salah satu wanita dari empat wanita Indonesia yg meraih penghargaan dari kementrian pada Hari Kartini.
Penghayat kepercayaan menggugat UU Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi karena keyakinannya tak tercantum dalam bukti diri kependudukan. Menurutnya, sudah saatnya negara mencantumkan keyakinan mereka pada KTP & KK.
Apabila dicermati, tidak diisinya kolom agama pada KK & KTP berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD Tahun 1945 yg menentukan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu.
Dengan demikian, merupakan kewajiban negara secara konstitusional dalam menjamin & mengakui bentuk peribadatan oleh masyarakat, termasuk penghayat kepercayaan sunda wiwitan, ujarnya.
Sekedar informasi, Mendagri Tjahjo & Menkum HAM Yasonna tertuang dalam pendapat hukum/legal opinion pemerintah menanggapi gugatan Penghayat Kepercayaan. Dalam gugatannya, para pemohon meminta supaya keyakinan mereka tertulis di kolom agama di KTP.
Pemerintah memohon pada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan pertimbangan konstitusionalitas atas pengaturan terkait kolom agama dalam rangka menentukan arah kebijakan yg lebih baik bagi pemerintah selaku penyelenggara negara.
Hal tersebut didasarkan kepada peradaban yg tumbuh & berkembang, jauh sebelum agama-agama masuk ke dalam wilayah Nusantara. Di mana beberapa masyarakat Nusantara atau Indonesia sudah memiliki keyakinan atas Ketuhanan yg bertahan hingga saat ini & dianggap sebagai suatu nilai keluhuran hidup.
Hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah ada agama-agama atau kepercayaan asli seperti Sunda Wiwitan yg dipeluk oleh masyarakat Sunda & di Kanekes, di Lebak Banten, Sunda Wiwitan aliran madrais juga diketahui sebagai agama Cigugur atau/dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur Kabupaten Kuningan. (ale)
Hari ini 13:42