• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Alasan Penolakan Pendirian gereja HKBP DIlakukan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. byakuya
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

byakuya

IndoForum Activist C
No. Urut
46894
Sejak
25 Jun 2008
Pesan
14.460
Nilai reaksi
288
Poin
83
Inilah dasar penolakan rencana pendirian Gereja HKBP PT di Ciketing RT 03/06 Mustikajaya Kota Bekasi:

1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No.9 tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah Pasal 13 ayat 2:

“Pendirian rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan”.

Jika pembangunan dilaksanakan dikawasan penduduk muslim tentunya akan sangat mengganggu ketenteraman beribadah umat muslim hal ini juga yang dapat dijadikan dasar penolakan.

2. Pasal 14 ayat 2 b

“Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

Ditegaskan bahwa dalam pertemuan pada tanggal 05 Juli 2010 di gedung Wali Kota Bekasi di ruang Asisten Daerah bahwa Pak Lurah dan Pak Camat akan mengikuti aspirasi masyarakat Mustikajaya yang notabene sangat menolak rencana pendirian bangunan gereja di wilayahnya,

Dengan demikian walaupun mendapat dukungan masyarakat setempat berjumlah 60 orang jika tidak disahkan oleh lurah dan camat maka tertolak.

3. Peraturan Wali Kota Nomor: 16 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadah di Kota Bekasi Bab IV Pasal 8 ayat 3 huruf b dan c. berbunyi sebagai berikut:

“Pendirian tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi (b) Pernyataan tidak berkeberatan dari masyarakat lingkungan setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang diketahui oleh RT dan RW dan disahkan oleh Lurah dengan melampirkan bukti rekaman Kartu Tanda Penduduk (c) Rekomendasi tertulis Lurah, diketahui Camat.

Sudah dijelaskan di atas bahwa masyarakat Mustikajaya dan Lurah Mustikajaya tidak mengizinkan adanya rencana pembangunan gereja di Mustikajaya, dengan sendirinya Peraturan tersebut dapat dijadikan dasar penolakan.

4. Lampiran Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor : 16 Tahun 2006 Tanggal 15 Desember 2006 Tentang Alur Proses Layanan Izin Sementara Rumah Ibadat, dijelaskan juga pada alur proses izin pendirian rumah ibadah harus tetap mendapat dukungan warga lingkungan minimal 60 orang diketahui RT/RW.

Artinya dilihat dari alur proses layanan izin, jika masyarakat setempat menolak maka izin rencana pembangunan rumah ibadah tersebut tertolak.

5. Berkas Persetujuan warga terhadap rencana pendirian Gereja HKBP PTI di Ciketing RT 03/06 Mustikajaya diduga terdapat pemalsuan data (bukti ada pada FUI Mustikajaya).

6. Sebagian yang menandatangani surat pernyataan sudah mengakui imbalan menerima uang. (Surat pernyataan ada pada FUI Mustikajaya).

7. Tidak ada perintah tertulis dari PEMKOT BEKASI kepada HKBP untuk melakukan kebaktian di lahan kosong Ckieting RT 03/06 Mustikajaya.

8. Warga Mustikajaya menolak pendirian gereja di lokasi tersebut (tanda tangan warga ada pada FUI Mustikajaya).

9. Lokasi yang digunakan kebaktian di Ciketing bukan merupakan tempat ibadah/gereja tetapi lahan kosong yang disekitarnya adalah mayoritas muslim.
 
ini tuh awalnya cuma masalah tanah & ijin aja. Tp kok jd kyk gini ?? :-?

tanya kenapa ?? :-/
 
Inilah dasar penolakan rencana pendirian Gereja HKBP PT di Ciketing RT 03/06 Mustikajaya Kota Bekasi:

1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No.9 tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah Pasal 13 ayat 2:

“Pendirian rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan”.

Jika pembangunan dilaksanakan dikawasan penduduk muslim tentunya akan sangat mengganggu ketenteraman beribadah umat muslim hal ini juga yang dapat dijadikan dasar penolakan.

2. Pasal 14 ayat 2 b

“Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

Ditegaskan bahwa dalam pertemuan pada tanggal 05 Juli 2010 di gedung Wali Kota Bekasi di ruang Asisten Daerah bahwa Pak Lurah dan Pak Camat akan mengikuti aspirasi masyarakat Mustikajaya yang notabene sangat menolak rencana pendirian bangunan gereja di wilayahnya,

Dengan demikian walaupun mendapat dukungan masyarakat setempat berjumlah 60 orang jika tidak disahkan oleh lurah dan camat maka tertolak.

3. Peraturan Wali Kota Nomor: 16 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadah di Kota Bekasi Bab IV Pasal 8 ayat 3 huruf b dan c. berbunyi sebagai berikut:

“Pendirian tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi (b) Pernyataan tidak berkeberatan dari masyarakat lingkungan setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang diketahui oleh RT dan RW dan disahkan oleh Lurah dengan melampirkan bukti rekaman Kartu Tanda Penduduk (c) Rekomendasi tertulis Lurah, diketahui Camat.

Sudah dijelaskan di atas bahwa masyarakat Mustikajaya dan Lurah Mustikajaya tidak mengizinkan adanya rencana pembangunan gereja di Mustikajaya, dengan sendirinya Peraturan tersebut dapat dijadikan dasar penolakan.

4. Lampiran Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor : 16 Tahun 2006 Tanggal 15 Desember 2006 Tentang Alur Proses Layanan Izin Sementara Rumah Ibadat, dijelaskan juga pada alur proses izin pendirian rumah ibadah harus tetap mendapat dukungan warga lingkungan minimal 60 orang diketahui RT/RW.

Artinya dilihat dari alur proses layanan izin, jika masyarakat setempat menolak maka izin rencana pembangunan rumah ibadah tersebut tertolak.

5. Berkas Persetujuan warga terhadap rencana pendirian Gereja HKBP PTI di Ciketing RT 03/06 Mustikajaya diduga terdapat pemalsuan data (bukti ada pada FUI Mustikajaya).

6. Sebagian yang menandatangani surat pernyataan sudah mengakui imbalan menerima uang. (Surat pernyataan ada pada FUI Mustikajaya).

7. Tidak ada perintah tertulis dari PEMKOT BEKASI kepada HKBP untuk melakukan kebaktian di lahan kosong Ckieting RT 03/06 Mustikajaya.

8. Warga Mustikajaya menolak pendirian gereja di lokasi tersebut (tanda tangan warga ada pada FUI Mustikajaya).

9. Lokasi yang digunakan kebaktian di Ciketing bukan merupakan tempat ibadah/gereja tetapi lahan kosong yang disekitarnya adalah mayoritas muslim.

semoga ini jadi Klarifikasi..DI TV one ini juga pernah dibahas karena ternyata ada kebohongan Prihal persetujuan warga:)
 
Sudah dijelaskan di atas bahwa masyarakat Mustikajaya dan Lurah Mustikajaya tidak mengizinkan adanya rencana pembangunan gereja di Mustikajaya, dengan sendirinya Peraturan tersebut dapat dijadikan dasar penolakan.

Kalo udah aturannya gitu..... ya.......harusnya mereka ngikutin aturannya en nggak perlu ngeyel....soalnya kalau diteruskan malah tambah runyam......terutama bagi pihak yang nggak punya bukti hukum yang sah....... ^^

Lihat dari TVOne..... nah ini.....kalau bener pihak2 yang mo ngediriin HKBP nya pake acara suap menyuap en bersaksi dusta......... : malu-maluin... /swt
 
Kalo udah aturannya gitu..... ya.......harusnya mereka ngikutin aturannya en nggak perlu ngeyel....soalnya kalau diteruskan malah tambah runyam......terutama bagi pihak yang nggak punya bukti hukum yang sah....... ^^

Lihat dari TVOne..... nah ini.....kalau bener pihak2 yang mo ngediriin HKBP nya pake acara suap menyuap en bersaksi dusta......... : malu-maluin... /swt

ane pernah kesana bebarapa tahun lalu juga padahal distu juga sudah ada 2 gereja..cuma memang kayanya yg HKBP belum ada...
 
buktinya ada di FUI smua tah?? ko ga diksi ke pemerintah??
 
baru tau gw.......
btw, jangan sampe isu sentralnya jadi terabaikan......karena orang yg gak tau hanya melihat kejadian penusukan aja, ini kan dapat dibelokkan oleh pihak2 yang selama ini emang senang dengan terjadinya konflik horizontal di masyarakat, yg tentunya akan sangat merugikan warga sekitar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.